Soloraya
Senin, 28 Maret 2022 - 19:29 WIB

Kapolresta Solo ke Bakul Minyak Goreng: Sistem Bundling Melanggar UU!

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, bersama Tim Satgas Pangan Kota Solo memimpin inspeksi mendadak (sidak) distribusi minyak goreng curah di kawasan Pasar Legi Banjarsari, Rabu (23/3/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengultimatum para distributor dan pedagang minyak goreng agar tidak menerapkan sistem bundling dalam penjualan minyak goreng di Kota Solo.

Menurut Ade, sistem bundling melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sistem bundling merupakan strategi pemasaran yang menggabungkan dua produk berbeda dalam satu promosi.

Advertisement

Sistem bundling dalam penjualan minyak goreng dilakukan agar konsumen juga membeli produk lain dalam satu paket. Sehingga konsumen mau tidak mau harus membeli produk lain tersebut.

Baca Juga: Sebut Minyak Goreng Curah Tak Langka, Disdag Solo: Belilah Secukupnya!

“Praktik sistem bundling lainnya, ada minimal belanja untuk mendapat minyak goreng. Jadi, pedagang yang menerapkan sistem bundling, tapi tidak memberikan pilihan kepada konsumen, itu sama saja memaksa,” katanya sesuai rilis yang diterima Solopos.com, Senin (28/3/2022).

Advertisement

Saat sidak beberapa waktu lalu, Kapolresta Solo bersama tim satgas pangan Kota Solo masih menemukan ada pedagang minyak goreng yang menjual dengan sistem bundling. Tim satgas pangan telah memperingatkan para pedagang secara lisan maupun tertulis agar tidak menjalankan metode penjualan yang sama.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Belum Merata, Kapolresta Solo: Jangan Panic Buying!

Terancam 5 Tahun Penjara

Para pedagang yang menerapkan sistem bundling melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. “Saat sidak selanjutnya para pedagang itu sudah tak lagi menerapkan sistem bundling,” ujarnya.

Advertisement

Tim satgas pangan dan Kapolresta Solo mengedapankan upaya edukasi danj pembinaan untuk menertibkan para pedagang minyak goreng. Apabila para pedagang minyak goreng masih ngeyel menjual dengan sistem bundling, aparat kepolisian bakal melakukan penegakan hukum. “Kami ingin melindungi konsumen. Praktik penjualan sistem bundling sangat merugikan konsumen,” paparnya.

Baca Juga: Kapolresta Solo Pimpin Sidak Minyak Goreng Curah di Pasar, Ini Hasilnya

Saat disinggung terkait ketersediaan minyak goreng curah, Kapolresta menjamin stok minyak goreng curah di Kota Solo aman. Ia meminta para distributor dan pengecer agar mematuhi prosedur distribusi minyak goreng serta mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Sementara masyarakat diimbau agar tidak melakukan panic buying menjelang Bulan Puasa. “Stok minyak goreng curah di pasaran aman dan tersedia. Masyarakat tak perlu khawatir,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif