Soloraya
Selasa, 20 Juli 2021 - 00:02 WIB

Kapolresta Solo Larang Takbiran Keliling, Permukiman Dipantau

Ichsan Kholif Rahman  /  Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol, Ade Rifai Simanjuntak (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak melarang konvoi takbiran keliling di jalan raya maupun permukiman. Hal itu mempertimbangkan kerumunan di tengah masa pandemi Covid-19.

Kapolresta Solo kepada wartawan, Senin (19/7/2021) mengatakan apabila ditemukan konvoi takbiran keliling, kepolisian bakal mengambil tindakan tegas oleh tim bergerak. Namun, seluruhnya dilakukan secara humanis serta edukatif.

Advertisement

“Kami tidak melarang takbiran, namun cukup di rumah masing-masing. Jangan berkerumun di tengah pandemi saat ini,” papar dia.

Kapolresta Solo mengatakan turut menggandeng Kementerian Agama untuk memberi edukasi hingga ke permukiman terkait PPKM. Lalu, patroli keliling turut diintesifkan ke seluruh Kota Solo untuk mencegah konvoi takbiran keliling.

Baca Juga: Bobot 2 Sapi Kurban Dari Presiden Jokowi Sama, Kok Bisa Ya…

Advertisement

“Mau jalan kaki atau menggunakan sepeda motor itu dilarang. Seluruh masjid sudah diimbau untuk tidak menggelar takbiran, kalau dilakukan hanya takmir saja disiarkan daring. Kalau keliling jelas dilarang,” imbuh dia.

Ia menambahkan sesuai dengan SE Menteri Agama dan melalui Kemenag Solo, selama PPKM Darurat menyebutkan selama PPKM Darurat ibadah di tempat ibadah ditiadakan termasuk Salat Iduladha. Jadi kegiatan ibadah seluruhnya digelar di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

“Ada waktu tiga hari [Tasyrik] untuk mengantisipasi kerumunan. Ada persyaratan petugas penyembelihan hewan kurban yakni memakai masker dan alat penyembelihan kurban satu orang satu alat, kalau tidak bisa wajib disemprot disinfektan,” papar dia.

Advertisement

Baca Juga: Kunjungan Dadakan ke Solo, Mensos Risma Blusukan ke Kampung Baru

Ia menambahkan pembagian hewan kurban tidak boleh dilakukan dalam satu lokasi. Sistemnya petugas wajib mengantar langsung ke penerima.
Ia berharap aturan itu dapat dipahami oleh seluruh pihak agar dapat menekan angka Covid-19.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif