Soloraya
Jumat, 29 Oktober 2021 - 13:40 WIB

Kapolresta Solo: Penanganan Kasus Gilang Dilakukan Profesional!

Bayu Jatmiko Adi  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Staf Konas Menwa Indonesia, M Arwani Denny (kanan), bersama Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kiri) di Mapolresta Solo, Kamis (28/10/2021). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO — Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan penanganan kasus meninggalnya salah satu mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) peserta Diklat Pra Gladi Patria Angkatan Ke-36 Menwa UNS Solo, Gilang Endi Saputra, dilakukan secara profesional.

Penegasan itu disampaikan Kapolresta seusai bertemu dengan Kepala Staf Komando Nasional (Konas) Resimen Mahasiswa (Menwa) Indonesia. Diketahui pada Kamis (28/10/2021) sore, Kepala Staf Konas Menwa Indonesia, M. Arwani Denny, mendatangi Mapolresta Solo. Dia ditemui langsung oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Advertisement

Pascapertemuan tersebut, kepada wartawan Ade menyebutkan kedatangan Arwani adalah untuk memberikan dukungan terhadap proses penegakkan hukum kasus Gilang. “Kami sampaikan proses penegakkan hukum yang kami laksanakan kami jamin sesuai prosedur, profesional, transparan dan akuntabel,” kata Ade.

Baca Juga: Soal Tuntutan Pembubaran Menwa, Ini Tanggapan Konas Menwa Indonesia

Sejauh ini Polresta Solo sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Terakhir Polisi menemukan bukti elektronik, namun belum dijelaskan mengenai bukti tersebut.

Advertisement

Sementara untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban, Polisi masih menunggu hasil autopsi jenazah korban. Dia mengatakan dalam pertemuan itu juga ada diskusi.

Beberapa di antaranya diskusi dalam rangka mengidentifikasi beberapa hal untuk perbaikan organisasi menwa ke depannya. Tidak disebutkan secara detail hal tersebut.

Baca Juga: Kasus UNS, Kepala Staf Konas Menwa Indonesia Datangi Polresta Solo

Advertisement

Sebelumnya Arwani menjelaskan keberadaan Menwa sesuai UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, merupakan komponen pendukung. Menwa bukan merupakan kombatan.

Menurutnya, pendidikan dan pelatihan di dalam Menwa juga harus disesuaikan dengan hal tersebut. “Hari ini kami memang melakukan reorientasi dan reformasi pembinaan Menwa. Hari ini rujukan kami adalah tridarma perguruan tinggi,” jelas dia.

Unsur pengabdian masyarakat dalam tridarma tersebut, untuk Menwa diarahkan untuk bidang penanganan kebencanaan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif