SOLOPOS.COM - Warga Pasar Kliwon, Solo, H, ditangkap setelah memukul petugas kepolisian saat terjaring operasi yustisi di Jl Kyai Mojo, Semanggi, Solo, Minggu (23/5/2021). (Istimewa/Polda Jateng)

Solopos.com, SOLO -- Pria berinisial H, warga Pasar Kliwon, Solo, yang pukul polisi saat operasi yustisi di Jalan Kyai Mojo, Semanggi, Pasar Kliwon, Minggu (23/5/2021), ternyata residivis kasus perusakan kafe.

H kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap petugas kepolisian dan dijerat pasal berlapis. Ihwal status H sebagai residivis kasus perusakan kafe diungkapkan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada Solopos.com, Minggu malam.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolresta tidak menyebut lebih detail kafe mana yang dirusak oleh H. Kombes Pol Ade Safri Sumanjuntak hanya menyebutkan kasus perusakan kafe di Solo itu ditangani Polda Jateng.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Warga Solo Pukul Polisi Saat Operasi Yustisi Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya, Kapolresta mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara warga Solo pukul polisi itu dan menetapkan H sebagai tersangka. "Dari hasil pemeriksaan, dia [H] kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," jelas Kapolresta.

Kepolisian menjerat warga Pasar Kliwon, Solo, itu dengan pasal berlapis. Pasal tersebut yakni 212 KUHP tentang ancaman kekerasan dan kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah. Ancaman hukumannya penjara selama empat bulan.

"Kami jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis ada pasal penganiayaan berat sebagaimana Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," imbuh Kapolresta.

Baca Juga: Pukul Polisi Saat Operasi Yustisi, Warga Pasar Kliwon Solo Ditangkap

Ancaman Kekerasan

Kemudian ada pasal ancaman kekerasan dan ada kekerasan fisik sebagaimana pasal 335 KUHP. "Proses hukum tuntas untuk pertanggungjawabannya," tegas Kapolresta seperti dikutip detikcom.

Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan Polresta Solo dan TNI menangkap seorang lelaki berambut gondrong berinisial H, warga Pasar Kliwon, Solo, Minggu (23/5/2021) pagi. Dari informasi yang dihimpun Solopos.com, warga itu melawan hingga pukul polisi saat terjaring razia operasi yustisi di Jl Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Solo.

Baca Juga: Jalan Kawasan Tugu Lilin Pajang Solo Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Dialihkan

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kejadian itu berawal saat pelaku yang melintas dihentikan petugas. Selain tak memakai helm, H juga tak mengenakan masker. "Namun yang bersangkutan melakukan pemukulan kepada petugas saat dihentikan. Pukulan mengenai kepala atau leher bagian kiri," kata Ade Safri kepada awak media.

Ade memaparkan pelaku juga mengeluarkan kata-kata kotor kepada petugas yang mengamankan. "Kami langsung amankan dan bawa ke Mapolresta Solo untuk tindakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Termasuk potensi tindak pidana dan kelengkapan surat kendaraan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya