Soloraya
Minggu, 3 Oktober 2021 - 14:34 WIB

Kapolsek Pasar Kliwon: Nenek Nuriah Sudah Tak Enak Badan Sejak Ditahan

Kurniawan  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (globalresearch.ca)

Solopos.com, SOLO — Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Achmad Riedwan Prevoost, membenarkan adanya seorang tahanan titipan di tempatnya yang jatuh sakit dan dilarikan ke RSUI Kustati Solo.

Saat dihubungi Solopos.com melalui ponsel, Minggu (3/10/2021) siang, AKP Achmad Riedwan mengatakan sejak masuk sel tahanan Polsek Pasar Kliwon yang bersangkutan sudah mengeluh tidak sehat karena kondisinya yang sudah lanjut usia (lansia). “[Tahanan datang] Akhir September 2021, mau masuk ke bulan Oktober 2021,” ujar dia.

Advertisement

Baca Juga: Dilaporkan Kakak Sendiri, Nenek Nuriah asal Solo Jatuh Sakit di Tahanan

Ditanya sakit yang diderita tahanan bernama Nuriah tersebut, Prevoost mengungkapkan kemungkinan karena usianya yang sudah tua. Menurut dia tahanan tidak pingsan pada Minggu pagi, hanya mengeluh sakit atau tidak enak badan.

Advertisement

Ditanya sakit yang diderita tahanan bernama Nuriah tersebut, Prevoost mengungkapkan kemungkinan karena usianya yang sudah tua. Menurut dia tahanan tidak pingsan pada Minggu pagi, hanya mengeluh sakit atau tidak enak badan.

“Ndak pingsan, cuma memang sakit, lagi sakit. Kita antisipasi, makanya kita bawa ke rumah sakit. Ini lagi diperiksa di rumah sakit, RSUI Kustati Solo. Usianya memang sudah tua, sudah 74 tahun atau 75 tahun, kalau tidak salah,” ungkap dia.

Disinggung status penahanan Nuriah, menurut Prevoost merupakan tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Tapi dia tak menjelaskan ihwal kasus yang menjerat perempuan itu. “Untuk kasus bisa ditanyakan ke penyidik atau Kejaksaan,” kata dia.

Advertisement

Kuasa hukum dari Nuriah, Moch. Aminnudin menjelaskan kliennya terjerat kasus dugaan pemberian keterangan palsu, dan penggelapan aset dalam keluarga. Dia akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/10/2021).

Nuriah dijerat Pasal 266 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 376 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas pelaporan kakaknya sendiri berinisial C, warga Kecamatan Pasar Kliwon. Pelaporan tersebut dilakukan pada 2018 silam.

“Kasus yang diproses tentang turut serta mempergunakan surat yang di dalamnya ada keterangan palsu. Ada juga penggelapan aset dalam keluarga. Katanya, harta waris mereka,” ujar kuasa hukum Nuriah, Moch. Aminnudin, Minggu (3/10/2021).

Advertisement

Baca Juga: Pelaku Vandalisme di Kota Solo Diburu Polisi, Tapi Tak Akan Dihukum

Ihwal penitipan kliennya di Mapolsek Pasar Kliwon menurut Aminnudin sejak Senin (27/9/2021) menggunakan dasar penahanan dari Kejaksaan Negeri Solo. Selama mengeluh sakit di tahanan, dia menjelaskan, Nuriah dibantu sesama tahanan.

“Jadi klien saya selama mengeluh tidak enak badan di tahanan dirawat oleh tahanan yang lain di situ. Dikeroki dan dipijat,” kata dia. Sedang berdasar pemeriksaan medis di RSUI Kustati Solo menurut Aminnudin, tekanan darah kliennya tinggi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif