SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, melayani permintaan foto selfie PPPK guru SD-SMP Karanganyar usai penyerahan SK PPPK guru, di Graha PGRI Karanganyar di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Rabu (18/5/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar membuka 548 lowongan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Lowongan ini berlaku untuk pendaftar prioritas dan pendaftar umum.

Lowongan tersebut disiarkan dalam surat Pengumuman Nomor 800/5.954.22/2022 tertanggal 31 Oktober dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sutarno.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa kebutuhan PPPK guru tersebut berada pada jenjang SD dan SMP. Mereka akan ditempatkan di berbagai wilayah kecamatan di Karanganyar.

Untuk mendaftar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, pendaftar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Ini dibuktikan dengan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) ijazah yang digunakan. Usia ini juga akan secara otomatis terseleksi dalam sistem aplikasi SSCASN.

Baca Juga: Pendaftaran Resmi Dibuka, Berikut Besaran Gaji PPPK Guru pada 2022

Pendaftar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri. Tidak diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

Berikutnya adalah tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis. Tidak pernah mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya. Pendaftar juga bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dipenuhi setelah dinyatakan lulus seleksi.

Sementara itu, pendaftar yang dapat melamar sebagai PPPK guru 2022 ini dibagi dalam beberapa latar belakang. Yakni pelamar prioritas, pendaftar umum (termasuk penyandang disabilitas).

Pendaftar prioritas dibagi menjadi I, II, dan III. Pendaftar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas dilakukan berdasarkan urutan.

Baca Juga: Catat! Jateng Buka Pendaftaran 4.600 PPPK, Guru Paling Banyak

Pertama adalah THK yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021, kedua guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021, dan ketiga lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.

Keempat adalah guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.

Pendaftar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. Sedangkan pendaftar prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara enam semester pada data pokok pendidikan (dapodik).

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Sementara itu, pengumuman tersebut juga memuat penjelasan tentang pelamar umum. Bagi yang berminat, pendaftaran PPPK guru ini dilakukan secara online di alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar Suprapto mengofirmasi adanya lowongan PPPK tersebut. “Betul [ada pembukaan pendaftaran PPPK guru 2022],” ujarnya, Sabtu (5/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya