Soloraya
Rabu, 1 Juni 2022 - 16:16 WIB

Karanganyar Hari Ini: 1 Juni 2013, Indekos di Colomadu Gempar, Kenapa?

Redaksi Solopos.com  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sembilan tahun lalu, tepatnya pada 1 Juni 2013, warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah gempar karena kasus percobaan perkosaan.

Solopos.com edisi Sabtu (1/6/2013) mengabarkan tentang kasus percobaan perkosaan terhadap seorang mahasiswi di Colomadu, Karanganyar. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/6/2013).

Advertisement

Upaya perkosaan itu gagal setelah korban berteriak dan berupaya melawan. Korban justru babak belur dihajar pelaku. Kini, korban menjalani perawatan di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sabtu, peristiwa tersebut menimpa salah seorang mahasiswa berusia 21 tahun. Dia tercatat sebagai mahasiswi salah satu kampus swasta di Solo.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sabtu, peristiwa tersebut menimpa salah seorang mahasiswa berusia 21 tahun. Dia tercatat sebagai mahasiswi salah satu kampus swasta di Solo.

Saat itu, dia tengah tidur di kamar indekos Kecamatan Colomadu. Sekitar pukul 02.30 WIB, dia mendengar seseorang membuka pintu. Mengetahui ada orang hendak masuk kamar, ia lantas berteriak dan berusaha lari keluar kamar.

Baca Juga : Parah, Siswi SMP Wonogiri Dicekoki Miras Lalu Diperkosa Beberapa Pelajar

Advertisement

Tersangka berstatus mahasiswa. Dia menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta yang sama dengan korban.

Akibat kejadian itu, korban harus mendapatkan perawatan intensif di salah satu rumah sakit swasta di Sukoharjo. Keluarga korban berasal dari Kabupaten Banjarnegara segera datang dan menunggui korban di RS.

Kapolsek Colomadu yang saat itu dijabat AKP Sodikun mewakili Kapolres Karanganyar saat itu AKBP Nazirwan Adji Wibowo, ketika dihubungi Solopos.com, Sabtu, mengatakan tersangka berasal dari Kota Gasik, Kabupaten Siak, Riau.

Advertisement

Baca Juga : Trik ini Menyelamatkan Siswi SMP asal Sukoharjo dari Pemerkosaan

Tersangka memukuli korban karena panik melihat korban yang berteriak-teriak. Kini, tersangka diamankan di Polsek Colomadu untuk diproses secara hukum.

“Ia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan diancam hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Kami masih memeriksa tersangka mengenai motif,” ujar Kapolsek.

Advertisement

Konten Soloraya Hari Ini menyajikan berita peristiwa pada masa lalu yang menyita perhatian publik di Soloraya. Tujuannya tak lain supaya pembaca bisa mengambil pelajaran berharga dari setiap peristiwa di masa lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif