Soloraya
Senin, 20 Mei 2019 - 19:50 WIB

Karanganyar Siapkan Rp82,2 M untuk THR dan Gaji ke-13 PNS

Redaksi Solopos.com  /  Riyanta  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar mengalokasikan Rp82,2 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2019.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengalokasikan Rp82,2 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) pada 2019. Jumlah itu terdiri atas THR Rp41,1 miliar dan gaji ke-13 Rp41,1 miliar.

Advertisement

“Berapa [THR dan gaji ke-13] dihitung gaji pokok, tunjangan-tunjangan itu. Sudah ada pedomannya sesuai PP No.36/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan,” kata Kepala BKD Karanganyar, Sumarno, saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/5/2019).

Tim dari Pemkab Karanganyar sudah melakukan pembahasan beberapa waktu. Pembahasan berkaitan dengan pembuatan peraturan Bupati (Perbup) untuk mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini. Beberapa waktu lalu, muncul keluhan berkaitan dengan PP No.36/2019 dan PP No.35/2019. Keluhan berkaitan dengan prosedur pencairan THR dan gaji ke-13 harus menggunakan peraturan daerah (perda).

Pemkab mengusulkan raperda tentang teknis pemberian gaji ke-13 dan THR kepada DPRD Kabupaten Karanganyar pada Senin (13/5/2019). Mendagri menyusulkan surat permohonan revisi PP No.35/2019 dan PP No.36/2019. Sumarno menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan dan PAN RB menyetujui permohonan tersebut.

Advertisement

“Kalau dilakoni [sesuai PP] ora isa bareng sak Indonesia. Padahal pemerintah menargetkan pencairan THR dan gaji ke-13 pada 24 Mei. Lalu muncul surat dari Mendagri itu. Tidak usah pakai perda dan sudah disetujui. Jadi nanti memakai perbup,” jelas dia.

Saat ditanya kapan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS Kabupaten Karanganyar, Sumarno menjelaskan belum dapat memastikan. Informasi terakhir yang diterima Solopos.com dari staf BKD, saat ini sedang menunggu Pembentukan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada. Selain itu BKD sedang persiapan memproses pencetakan daftar penerima. “Semoga sebelum libur bisa diserahkan. Kalau pakai perda kan butuh waktu lama untuk membahas dan enggak cukup waktu.”

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif