SOLOPOS.COM - Ilustrasi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). (Istimewa- BKPSDM Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengusulkan untuk merekrut 55 lima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) untuk tenaga teknis. Namun dari jumlah usulan tersebut, hanya lima lowongan yang disetujui Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Suprapto, mengatakan 55 PPPK itu sedianya akan ditempatkan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Dari kebutuhan sejumlah OPD yang ada, Pemkab Karanganyar mengusulkan 55 tenaga teknis PPPK kepada pemerintah. Tetapi yang disetujui hanya lima lowongan,” ujarnya beberapa waktu lalu di Sekretariat Daerah (Setda) Karanganyar.

Menurutnya, lowongan tenaga teknis yang disetujui tersebut dua di antaranya di Balai Latihan Kerja (BLK) Bangsri, Karangpandan dan tiga lowongan lainnya berada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Baca Juga: Pemkab Sragen Buka 333 Lowongan PPPK Tenaga Kesehatan, Ini Formasinya

Sementara itu, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pemerintah pusat terkait teknis pendaftarannya. “Kalau dilihat dari portal BKN ada penjadwalan tanggal 8 November 2022, tapi belum diperintah sehingga belum diunggah,” ujarnya saat itu.

Seperti diketahui,  Pemkab Karanganyar membuka lowongan pendaftaran PPPK guru dan tenaga kesehatan (nakes). Adapun jumlah lowongan yang dibuka untuk PPPK guru ada sebanyak 548 orang dengan masa pendaftaran 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.

Sedangkan jumlah lowongan nakes yang disediakan sebanyak 243 dengan masa pendaftaran 3-18 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya