Soloraya
Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:00 WIB

Karantina Pemudik di Solo Technopark Dimulai Besok, Ini Syarat Agar Bisa Lolos

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja membersihkan lantai ruangan karantina bagi pemudik di lantai II Solo Technopark, Jebres, Solo, Kamis (10/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO – Kebijakan karantina bagi pemudik yang masuk Kota Bengawan di Solo Technopark bakal dimulai 20 Desember 2020 mendatang. Hal ini dilakukan sesuai surat edaran Wali Kota Solo tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 tertanggal 19 Desember 2020.

Surat edaran itu mengatur sejumlah poin tentang penerapan protokol kesehatan beserta sanksi bagi pelanggar. Tak ketinggalan, ada juga poin yang menjelaskan terkait karantina pemudik di Solo Technopark.

Advertisement

Perayaan Natal dan Tahun Baru di Sukoharjo: Warga Dilarang Berkerumun

Dalam surat edaran itu dijelaskan setiap orang yang tidak tinggal di Kota Solo atau yang masuk dan menetap minimal 1x24 jam di rumah penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark. Peraturan itu berlaku bagi semua pendatang maupun pemudik yang menginap kecuali memenuhi kriteria tertentu.

Advertisement

Dalam surat edaran itu dijelaskan setiap orang yang tidak tinggal di Kota Solo atau yang masuk dan menetap minimal 1x24 jam di rumah penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark. Peraturan itu berlaku bagi semua pendatang maupun pemudik yang menginap kecuali memenuhi kriteria tertentu.

Adapun warga luar Kota Solo yang masuk dalam pengecualian karantina di Solo Technopark adalah mereka yang bekerja untuk sementara waktu di sini. Selain itu, mereka yang memiliki hasil uji swab PCR atau swab antigen negatif maksimal dua hari sebelum diperiksa Satgas Jogo Tonggo/Tim Cipta Kondisi.

Jadi jika ada pemudik yang kedapatan tidak membawa hasil rapid test antigen bisa langsung diminta karantina di Solo Techno Park (STP).

Advertisement

Dalam hal ini Satgas Jogo Tonggo diminta berperan aktif melakukan pengawasan. Mereka diimbau segera melaporkan keberadaan pemudik jika mendapati pemudik berada di wilayah tertentu.

Berbagai hal yang tertuang dalam surat edaran tersebut berlaku mulai 20 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Mengapa Liburan Sebaiknya di Rumah Saja? Ini Penjelasannya

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyinggung kemungkinan pemudik yang pulang kampung tetapi menginap di hotel. Menurut Rudy, mereka bisa saja bertemu keluarga di luar rumah mereka atau di hotel.

“Kalau yang namanya pemudik itu pasti bertemu keluarga. Nah misalnya menginap di hotel, lalu siangnya ketemu keluarga atau bertamu, Jaga Tangga yang akan bergerak,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif