Soloraya
Rabu, 23 Maret 2022 - 15:27 WIB

Karena LSD, Investasi Ratusan Miliar Rupiah di Sragen Terancam Muspra

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati membawa piala Investment Award 2021 di Hotel Ritz Carlton, Rabu (24/11/2021). (Istimewa/Tugiyono)

Solopos.com, SRAGEN — Investasi senilai ratusan miliar rupiah yang sudah masuk ke Kabupaten Sragen terancam muspra karena stagnan. Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ART/BPN) tentang penetapan peta lahan sawah yang dilindungi (LSD) dituding jadi penyebab.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, berang dengan kebijakan yang diterapkan di delapan provinsi di Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatra Barat tersebut. Bupati Yuni menyesalkan kebijakan itu diambil secara sepihak tanpa melibatkan pemerintah daerah.

Advertisement

Sebelum kebijakan itu keluar, Sragen sudah menetapan Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sragen 2011-2031. Selain itu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah perkotaan juga sudah disusun.

Baca Juga: Keras! Bupati Sragen Protes, Sebut Penetapan Peta LSD Hambat Investasi

Advertisement

Baca Juga: Keras! Bupati Sragen Protes, Sebut Penetapan Peta LSD Hambat Investasi

Bupati Yuni menyebut Perda RTRW dibuat dalam waktu tiga tahun dengan anggaran yang tidak sedikit. Dalam penyusunan Perda itu pun Pemkab sudah berdiskusi panjang lebar dengan Kemen ATR/BPN. Selain itu sudah ada kesepakatan tentang luas sawah lestari di Sragen yang masuk daerah penyangga pangan nasional.

“Ketika RTRW sudah disepakati dan sudah dianggarkan penggunaannya, lah kok semua masuk dalam peta LSD Kemen ART/BPN itu maksudnya bagaimana? Untuk apa RTRW itu dibuat kalau tiba-tiba ada kebijakan sepihak seperti ini?” tanya Yuni.

Advertisement

Lahan yang dianggap hijau dan masuk peta LSD itu, jelas dia, sudah ada peruntukkannya, yakni untuk perumahan, pengembangan sentra pertumbuhan ekonomi, dan zona industri.

Baca Juga: Ingin Bangun Pabrik Alas Kaki, 2 Investor Korsel Cari Lahan di Sragen

“Ketika mau izin pengeringan dan dicek ternyata masuk LSD. BPN di Sragen tidak berani memberi rekomendasi teknis, lalu bagaimana mau membangun. Semua investasi menjadi mandek. Lahan yang dipilih investor masuk LSD semua. Bagaimana daerah mau bisa berkembang. Saya mohon betul dan saya minta waktu untuk audiensi kepada Kemen ART/BPN. Saya sudah berkirim surat dua kali belum ada jawaban,” katanya.

Advertisement

2 Investor

Yuni menyebut sudah ada lebih dari dua investor yang masuk. Selain itu banyak pengusaha lokal yang ingin membangun sekolah. Para pengembang juga mulai membangun perumahan tetapi lahannya ternyata masuk LSD. Nilai investasi itu diklaim Yuni mencapai ratusan miliar rupiah.

Investor itu sudah beli tanah, sudah mulai proses membangun, saat izin pengeringan ternyata mandek gara-gara masuk LSD. “Dampak LSD itu ke 20 kecamatan. Setiap investor itu sudah memetakan kebutuhan karyawannya mencapai 3.000 orang. Lahan yang disiapkan mencapai 10 hektare. Jelas itu nilainya ratusan miliar rupiah,” ujar Yuni.

Baca Juga: Ini Lahan di Sragen yang Potensial Dibangun Pabrik Asal Korsel

Advertisement

“Sekarang desa saja mau izin membangun pasar desa, membangun kantor badan usaha milik desa, toko-toko kecil, ternyata lahannya masuk LSD. Mereka juga sambat mau bagaimana? Kalau berkaitan dengan infrastruktur, instalasi air bersih, dan sebagainya sepanjang menjadi wewenang daerah bisa diusahakan. Lah kalau kebijakan pusat bagaimana?” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Sragen, Dwiyanto, menyampaikan keputusan penetapan peta LSD ini turun pada Februari 2022 lalu. LSD turun setelah Perda RTRW Sragen jadi dan sudah ada penetapan zona industri, penetapan zona kuning untuk perumahan, dan seterusnya.

Ketika peta RTRW itu disandingkan dengan peta LSD, ujar dia, maka banyak zona kuning yang kemudian menjadi hijau. Atas dasar itulah Bupati berjuang agar Sragen bisa tumbuh ekonominya dengan berkirim surat kali kedua ke Kemen ART/BPN supaya kebijakan LSD itu ditinjau ulang.

Baca Juga: Investor Asia, China, dan Australia Lirik UMKM Sragen

“Zona kuning dan zona industri yang terkena dampak LSD itu mencapai 80%. Antara Perda RTRW dan LSD itu sama-sama direkomendasi dari Kemen ATR/BPN. Tujuannya sama untuk pertumbuhan ekonomi di daerah. Kami berharap ada solusi atas permasalahan ini,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif