SOLOPOS.COM - Maskot Pilkada Solo 2024 si Jade. (Istimewa/KPU Solo)

Solopos.com, SOLO–Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Solo mengalami penyusutan dibandingkan dengan jumlah TPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Bambang Christanto saat ditemui Solopos.com di kantornya pada Jumat (14/6/2024) siang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dia menjelaskan bahwa TPS di Solo untuk Pemilu 2024 lalu berjumlah 1.773 tempat sementara jumlah TPS untuk Pilkada Serentak 2024 mendatang menjadi sekitar 853 tempat. Jumlah itu yang nantinya akan tersebar di lima kecamatan atau 54 kelurahan se-Solo.

“Angka ini muncul dari pemetaan teman-teman PPK dan PPS bersama Divisi Rendatin [Perencanaan, Data, dan Informasi],” ungkap BC, sapaan akrab Bambang Christanto.

Penyusutan jumlah TPS pada Pilkada Serentak 2024 itu bisa terjadi karena regrouping atau pengelompokan ulang jumlah pemilih di tiap-tiap TPS yang ada. Pada Pemilu 2024 lalu, satu TPS digunakan untuk 300 pemilih sementara pada Pilkada serentak 2024 mendatang menjadi 600 pemilih.

“Walaupun aturan regrouping itu memaksimalkan satu TPS untuk 600 pemilih, namun di Solo nantinya hanya menampung sekitar 560-580 pemilih untuk tiap TPS,” ungkap BC.

Kekosongan 20-40 pemilih di tiap-tiap TPS itu untuk mengantisipasi bilamana terdapat pemilih tambahan yang terdaftar melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Mengingat, kata BC, Pilkada Serentak 2024 nanti bukan hanya agenda untuk pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Solo saja, tetapi juga pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Kendati demikian, BC juga tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan sekitar 2-3 TPS khusus untuk tempat-tempat khusus, seperti di rumah tahanan (Rutan), pondok pesantren, dan sebagainya.

“Kalau berkurang tidak mungkin, justru ada kemungkinan kalau bertambah. Kami masih menunggu keputusan KPU RI yang terbaru karena memang tidak mudah membuat TPS Khusus itu. Dan kalau nantinya jadi bertambah, jumlah sedikit saja, dua atau tiga TPS,” kata dia.

Jumlah TPS itu, nantinya juga akan berpengaruh terhadap jumlah kebutuhan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas KKPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota, yang mana di dalamnya disebutkan jumlah Pantarlih dibutuhkan sebanyak dua orang untuk TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang, sementara TPS yang jumlah pemilihnya 400 orang atau kurang dari itu, maka hanya satu Pantarlih.

“Di Solo, ada 6 TPS yang jumlah pemilihnya kurang dari 400 orang,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya