Solopos.com, KLATEN — Dikarenakan salah paham, dua orang melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Bendo, Pedan, Klaten pada Senin (9/5/2022).
Dua orang pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tega melakukan perbuatan keji tersebut karena ada kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
Tersangka mengira korban menantang pelaku sehingga membuat mereka melakukan aksi kekerasan tersebut.
“Pelaku datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam [sajam] jenis celurit yang kemudian dikalungkan ke leher korban. Kemudian korban dipukul menggunakan tangan kosong oleh pelaku,” terang Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetya di Mapolres Klaten, Kamis (12/5/2022).
“Pelaku datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam [sajam] jenis celurit yang kemudian dikalungkan ke leher korban. Kemudian korban dipukul menggunakan tangan kosong oleh pelaku,” terang Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetya di Mapolres Klaten, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga: Lokasi Kecelakaan Maut Sukoharjo Dikenal Area Black Spot, Apa Itu?
Salah satu tersangka pengeroyokan dengan celurit berinisial M terhadap warga Pedan berinisial, merupakan seorang residivis. Dia pernah terjerat perkara pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Dibuka Lagi, CFD Solo Diperpanjang hingga Depan Balai Kota Solo
“Pelaku berinisial RD memegangi baju korban sambil mengacungkan senjata tajam ke leher. Pelaku M berusaha memukul korban. Saat korban menghindar, lehernya terkena senjata tajam [yang dikalungkan oleh salah satu pelaku]. Korban mengalami luka ringan di leher,” ungkap dia.
RD, mengaku membawa sajam berupa celurit saat mendatangi korban. RD menjelaskan aksi penganiayaan yang dia lakukan bersama seorang temannya terjadi lantaran merasa diancam korban. Dia menjelaskan sebelumnya tak ada permasalahan dengan korban.
Baca Juga: Tak Boleh di Jalanan, Kereta Kelinci Hanya Beroperasi di Objek Wisata
Atas perbuatannya tersebut, mereka dijerat pasal 170 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Dijuluki Sekolah Artis, Ini Sejarah SMAN 7 Solo