Soloraya
Senin, 6 April 2020 - 05:00 WIB

Karyawan Kena PHK Diusulkan Terima Kartu Pra-Kerja

Candra Mantovani  /  Cahyadi Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh korban PHK. (Detik.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengusulkan karyawan kena pemutusan hubungan kerja atau PHK agar menerima kartu Kartu Pra-Kerja. Saat ini, Pemkab masih mendata karyawan baik yang di-PHK maupun dirumahkan perusahaan akibat pandemi Covid-19.

Plt. Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, mengatakan karyawan yang dirumahkan akibat terdampak efisiensi akan segera didata. Untuk melakukan hal itu,

Advertisement

PDP Corona Asal Mojolaban Sukoharjo Meninggal Dunia

Dinas sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, dan HRD perusahaan di Karanganyar untuk menyetor data ke Disdagnakerkop. Di Karanganyar, sedikitnya ada 600 perusahaan mulai dari level kecil hingga besar.

Advertisement

Dinas sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, dan HRD perusahaan di Karanganyar untuk menyetor data ke Disdagnakerkop. Di Karanganyar, sedikitnya ada 600 perusahaan mulai dari level kecil hingga besar.

Ada Wabah Corona, 6 Pasangan Tak Resmi Ini Malah Asyik Indehoi di Hotel Karanganyar

“Terkait tenaga kerja atau buruh yang dirumahkan atau di-PHK kami sudah mengirimkan surat ke Apindo, serikat buruh, dan HRD. Kami minta mereka menyetor data karyawan yang mereka rumahkan. Fungsinya agar kami bisa membantu karyaan mendapatkan pekerjaan lagi,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (4/4/2020).

Advertisement

Menurut Martadi, data tersebut akan menjadi dasar bagi Pemkab Karanganyar untuk memvalidasi dan menyeleksi karyawan kena PHK maupun dirumahkan yang layak mendapatkan Kartu Pra-Kerja. Tindakan tersebut menurutnya juga merupakan perintah dari Kementerian Tenaga Kerja untuk karyawan terdampak.

Laporan Terbaru! 24 Dokter Meninggal Dunia Saat Pandemi Corona

Terima Bantuan Pangan

Karyawan kena PHK yang mendapatkan Kartu Pra-Kerja akan akan menerima subsidi bantuan untuk menopang kebutuhan sehari-hari sebelum mendapatkan pekerjaan atau usaha baru.

Advertisement

Rayakan Dies Natalis ke-50, UIN Walisongo Semarang Berhikmah di Tengah Covid-19

“Nanti kalau lolos akan kami teruskan ke Provinsi dan diteruskan ke pusat. Mereka akan mendapatkan pelatihan dari Kementerian Tenaga Kerja. Mereka yang mendapatkan Kartu Pra-Kerja juga akan mendapatkan bantuan untuk makan sehari-hari. Tapi, itu nanti ada batas waktunya. Tidak terus menerus,” beber Martadi.

Daftar Situs Peta Sebaran Virus Corona Soloraya, Indonesia, hingga Dunia

Advertisement

Meskipun begitu, ia mengaku sedang mengejar waktu lantaran Provinsi Jateng meminta data sudah disetorkan pada Sabtu (4/4/2020). Dia mengutarakan tidak bisa menyanggupi dan akan menginput data secara bertahap.

“Tenggat waktunya tidak memungkinkan. Jadi solusinya kami akan bertahap terus menginput data sesuai yang sudah disetorkan pihak yang kami surati,” imbuh dia.

Polri Keluarkan Aturan, Menghina Presiden & Pejabat Pemerintah Terkait Corona Bisa Dihukum!

Terpisah, pemilik usaha Cozmeed Partner in Adventure, Yuis Setyawan, mengaku melakukan efisiensi jumlah karyawan yang bekerja di perusahaannya. Sebab, produksi yang terhenti dan adanya peralihan lini produksi tidak membutuhkan terlalu banyak karyawan.

Yuis menyebutkan sedikitnya ada 50 karyawan yang dirumahkan karena usaha yang lesu akibat wabah Covid-19.

Miris! Pemerintah Ekuador Simpan Jasad Positif Corona di Kulkas

“Saat ini kami sudah mengefisiensikan karyawan cukup banyak memang. Kami hanya mempertahankan karyawan yang punya performa bagus. Untuk keputusan apakah nanti akan dipanggil kembali, nanti melihat pasar apakah bisa pulih dengan cepat atau tidak,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci : Buruh Kartu Pra-kerja Phk
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif