Soloraya
Minggu, 7 Juni 2020 - 13:50 WIB

Karyawan Pabrik Tekstil Bohong Soal Begal karena Nunggak Kredit Motor 3 Bulan

Indah Septiyaning Wardani  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Karyawan pabrik tekstil di Sukoharjo berbohong dan membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban begal di perbatasan karena menunggak kredit motor tiga bulan.

Pembuat laporan palsu begal di perbatasan Sukoharjo-Wonogiri itu adalah karyawan pabrik tekstil PT Sritex. Dia bernama Kiki Anjas Feri, 20, warga Pijirejo, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Kiki mengaku menjadi korban begal pada 30 April 2020. Kepada polisi dia mengaku uang Rp2,7 juta miliknya dirampas dua begal. Dia juga mendapat luka akibat senjata tajam saat kejadian di area hutan tersebut.

Terkuak! Karyawan Pabrik Tekstil Korban Begal di Perbatasan Sukoharjo Ternyata Bohong

Advertisement

Terkuak! Karyawan Pabrik Tekstil Korban Begal di Perbatasan Sukoharjo Ternyata Bohong

Namun, berdasarkan penelusuran polisi, laporan begal karyawan pabrik tesktil itu palsu. “Pelaku membuat cerita menjadi korban begal dengan tujuan agar diberi uang kakaknya untuk membayar angsuran kendaraan,” jelas Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho, ketika berbincang dengan Solopos.com, Minggu (7/6/2020).

Ditagih Perusahaan Leasing

Kepada polisi, karyawan pabrik tekstil itu mengaku telat membayar angsuran kendaraan selama tiga bulan terakhir. Pihak leasing kendaraan meminta pelaku untuk melunasi tunggakan tersebut.

Advertisement

Balik ke Perantauan Tanpa Surat, Warga Wonogiri Andalkan Google Maps Lewat Jalan Kampung

Minimnya saksi di lokasi kejadian membuat aparat kepolisian terkelabui dengan laporan tersangka. Polisi bahkan sempat memburu dua orang pelaku, sesuai pernyataan pembuat laporan palsu, ke hutan.

Selain memburu pelaku, aparat penyidik juga mengumpulkan keterangan dari warga sekitar dan tersangka. Namun, keterangan tersangka berubah-ubah.

Advertisement

Orang Tua Harus Tahu, Ini 2 Fase Saat Imunitas Anak Turun Kata Dokter

Seperti laporan uang Rp2,7 juta yang menurut karyawan pabrik tekstil itu diambil dari bank. Saat dilacak ke bank, tidak ada transaksi tersebut. Lalu keterangan berubah lagi, uang yang dibawa diambil dari ATM. Setelah dicek lagi juga tidak ada transaksi dimaksud.

Atas laporan palsu begal oleh karyawan pabrik tekstil itu, Kasatreskrim mengatakan kini terangka diamankan dan mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Pelaku dikenai Pasal 242 dan Pasal 220 KUHP terkait memberikan keterangan dan laporan palsu kepada polisi.

Advertisement

4 Kali Mediasi, 4 Kali Deadlock, Bagaimana Nasib 3.000 Karyawan Tyfountex?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif