SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>&mdash;Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terancam terkena sanksi undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) jika nekat menerima parsel Lebaran. Hal ini lantaran penerimaan parsel atau bingkisan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180528/493/918724/lebaran-2018-jalur-alternatif-klaten-ditambal">Lebaran</a> masuk kategori gratifikasi.</p><p>Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo meminta seluruh pejabat mematuhi aturan yang berlaku. Pejabat dilarang keras menerima parsel dalam bentuk apa pun. Namun, Wali Kota memberi kelonggaran kepada pejabat di lingkungan Pemkot Solo memberi parsel atau bingkisan Lebaran ke anak buah mereka. Namun hal itu tidak bisa berlaku sebaliknya.</p><p>&ldquo;Sesuai imbauan KPK [<a href="http://news.solopos.com/read/20180507/496/914758/anak-buahnya-ditangkap-kpk-kemenkeu-klaim-berhasil-reformasi">Komisi Pemberantasan Korupsi</a>], pemberian parsel kepada pejabat pemerintah bisa dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi. Pejabat, termasuk wali kota dilarang menerima parsel, itu sudah jelas. Saya pun sudah wanti-wanti ke semua, termasuk orang rumah untuk tidak menerima parsel,&rdquo; tegas Rudy saat ditemui wartawan di Balai kota, Kamis (7/6/2018).</p><p>Jika pejabat atau pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berniat memberikan bingkisan Lebaran kepada anak buahnya, hal itu tidak masalah. Asalkan, pemberian bingkisan oleh pimpinan kepada staf bukan menggunakan dana APBD. &ldquo;Kalau Sekda misalnya mau kasih bingkisan ke anak buah silakan. Tapi pakai duit sendiri bukan APBD,&rdquo; tutur Rudy.</p><p>Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto, mengatakan pemberian bingkisan dari atasan ke bawahan tidak termasuk bagian dari gratifikasi. Pemberian itu bisa sebagai upaya memotivasi anak buah agar berkinerja lebih baik. Sebaliknya, jika pemberian dari bawahan ke atasan biasanya penuh dengan kepentingan. Misalnya ingin melanggengkan jabatan tertentu dan lain sebagainya.</p><p>&ldquo;Jadi kalau dari atas ke bawah, arahnya positif, murni pemberian,&rdquo; katanya.</p><p>Budi mengatakan telah mengeluarkan surat edaran (SE) ke seluruh OPD terkait aturan dan larangan pemberian parsel <a href="http://news.solopos.com/read/20180419/496/911342/pemerintah-tambah-3-hari-cuti-bersama-lebaran-2018">Lebaran 2018.</a> Termasuk larangan penerimaan parsel dari pihak luar. Menurutnya, hal itu yang harus diwaspadai. Pihaknya mengatakan melakukan pengawasan kepada seluruh ASN terhadap pemberian parsel Lebaran tersebut.</p><p>Kepala Inspektorat Daerah Solo, Untara menerangkan setiap ASN wajib melaporkan jika menerima parsel ke Inspektorat. Penerimaan parsel ini masuk dalam kategori gratifikasi dan bisa dijatuhi sanksi sesuai UU tipikor. Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap para ASN. Bagi ASN yang melanggar ketentuan mengenai pemberian atau menerima parsel bisa dikenai sanksi gratifikasi sesuai dengan UU Tipikor.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya