Sragen (Solopos.com)-Karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Kerjoarum, Batu Jamus,melaporkan dua orang warga Sambirejo yang diduga menjual tanah hakguna usaha (HGU) milik PTPN IX kepada pihak lain tanpa seizin PTPN IX, Selasa (11/10) lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) No 335/X/2011/Jateng/Res.Srg, tertanggal 12 Oktober, menerangkan Saryani, 53, seorang karyawan PTPN IX asal Sambirejo, melaporkan dugaan penjualan tanah garapan HGU milik PTPN IX yang diduga dilakukan dua orang warga Sambirejo, yakni berinisial Sj, 51, dan Sy, 43.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, melalui Kasubag Humas, AKP Mulyani, saat dihubungi Berdasarkan LP tersebut, kata dia, seorang saksi karyawan PTPN IX mengetahui Sj dan Sy menjual tanah milik PTPN IX Kerjoarum, Batu Jamus yang terletak di perkebunan karet Afdeling Kepoh, Sambirejo tanpa seizin pimpinan PTPN IX. Menurut dia, saksi sempat melaporkan kejadian itu ke pimpinan PTPN IX. Atas kejadian itu, sambung dia, pihak PTPN IX merasa dirugikan dan akhirnya melapor ke Polres Sragen. Sementara, Administratur PTPN IX Kerjoarum, Batu Jamus, Karanganyar, Agus Hargiyanto, menyatakan belum mengetahui persoalan tersebut. Agus tak memberi penjelasan terkait persoalan itu lantaran sedang menerima tamu penting dari Semarang. Dia hanya mengirimkan pesan singkat kepada Sementara, Sj saat dihubungi
pengarahan kepada warga bahwa meskipun tanah itu bersertifikat tidak bisa dijual. Sebagai warga negara yang baik, saya siap diperiksa
aparat bila dibutuhkan. Yang jelas, saya juga akan menuntut balik,” pungkasnya. trh