Sragen (Solopos.com)-Karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Kerjoarum, Batu Jamus,melaporkan dua orang warga Sambirejo yang diduga menjual tanah hakguna usaha (HGU) milik PTPN IX kepada pihak lain tanpa seizin PTPN IX, Selasa (11/10) lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) No 335/X/2011/Jateng/Res.Srg, tertanggal 12 Oktober, menerangkan Saryani, 53, seorang karyawan PTPN IX asal Sambirejo, melaporkan dugaan penjualan tanah garapan HGU milik PTPN IX yang diduga dilakukan dua orang warga Sambirejo, yakni berinisial Sj, 51, dan Sy, 43.
Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, melalui Kasubag Humas, AKP Mulyani, saat dihubungi