Soloraya
Rabu, 12 Oktober 2011 - 18:51 WIB

Karyawan PTPN IX laporkan 2 warga Sambirejo ke polisi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)-Karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Kerjoarum, Batu Jamus,melaporkan dua orang warga Sambirejo yang diduga menjual tanah hakguna usaha (HGU) milik PTPN IX kepada pihak lain tanpa seizin PTPN IX, Selasa (11/10) lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) No 335/X/2011/Jateng/Res.Srg, tertanggal 12 Oktober, menerangkan Saryani, 53, seorang karyawan PTPN IX asal Sambirejo, melaporkan dugaan penjualan tanah garapan HGU milik PTPN IX yang diduga dilakukan dua orang warga Sambirejo, yakni berinisial Sj, 51, dan Sy, 43.

Advertisement

Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, melalui Kasubag Humas, AKP Mulyani, saat dihubungi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Lapor Polisi PTPN IX
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif