SOLOPOS.COM - Aparat Polres Wonogiri seusai menangkap karyawan usaha pembuatan tempe yang gasak harta bosnya di Purwantoro, Wonogiri. Pelaku ditangkap di Pekalongan, Senin (20/2/2023) dini hari. (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang pemuda berinisial F, 22, yang bekerja sebagai karyawan usaha pembuatan tempe di Purwantoro, Wonogiri, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri lantaran gasak harta bosnya.

Polisi menangkap F pada Senin (20/2/2023) di Pekalongan. Kapolres Wonogiri, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, mengatakan F mencuri sepeda motor, uang tunai senilai Rp9 juta, dan smartphone milik bosnya di rumah kontrakan, Kelurahan Tegalrejo, Purwantoro, Wonogiri, Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

F diketahui baru kurang lebih sepekan dipekerjakan oleh korban, S, 30, sebagai pembuat tempe di Purwantoro. Korban mengenal tersangka yang berdomisili di Pekalongan melalui Facebook.

“Kami mendapatkan laporan dari korban pada Minggu pukul 03.30 WIB,” kata AKBP Indra kepada Solopos.com, Senin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku di Pekalongan pada Senin (20/2/2023) pukul 02.00 WIB.

Pada saat itu karyawan yang gasak harta bosnya di Wonogiri itu dalam perjalanan pulang ke rumah di Kecamatan Wiradesa, Pekalongan. Dia menjelaskan saat kejadian korban sedang tidur sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu (18/2/2023).

Pada saat yang sama, tersangka masih bekerja membuat tempe di rumah kontrakan bosnya itu. Kemudian korban terbangun pada pukul 02.00 WIB, Minggu. Korban mendapati sepeda motor Suzuki FU 150 miliknya sudah raib.

“Ternyata karyawannya juga sudah tidak ada. Dia [sang bos] mencurigai yang membawa sepeda motornya adalah karyawannya,” ujarnya. Korban kemudian mengecek almari tempat penyimpanan uang senilai Rp9 juta.

Uang tersebut juga telah hilang. Selain itu, satu unit smartphone miliknya juga turut raib. Korban yang merasa kehilangan melaporkan kejadian tersebut pada Minggu dini hari pukul 03.30 WIB ke Polsek Purwantoro.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Wonogiri. Dia mengakui perbuatannya,” kata Kapolres. Pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya