SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi.(Antaranews.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama atau Bumdesma Lenggar Bujo Giri, Girimarto, Wonogiri, Sigit Priyo Atmojo, 40.

Dengan begitu, Sigit harus menjalani hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sebagai informasi, Bumdesma Lenggar Bujo Giri Girimarto beranggotakan lima desa yakni Waleng, Selorejo, Bubakan, Girimarto, dan Semagar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Bumdesma itu semula menjalankan usaha penggemukan 180 ekor sapi unggul senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang itu merupakan hibah dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tahun 2016.

Selain itu, masing-masing desa menyertakan modal senilai total Rp200 juta/desa. Selanjutnya, Bumdesma itu kemudian mengalihkan usahanya menjadi produksi dan penjualan pakan ternak dan pupuk tanaman.

Usaha itu tidak berjalan baik dan banyak merugi sebelum akhirnya tutup pada 2019. Belakangan terungkap, Direktur PT Lereng Lawu Lestari, Sigit Priyo Atmojo, dan Ketua Bumdesma Lenggar Bujo Giri Girimarto Wonogiri, Sugeng, terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada November 2022 lalu memvonis masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Keduanya dinilai melanggar hukum karena merugikan negara dengan cara korupsi di Bumdesma Lenggar Bujo Giri Girimarto, Wonogiri, senilai Rp4,065 miliar.

Uang senilai itu dinikmati Sigit sehingga yang bersangkutan juga dihukum membayar uang pengganti senilai itu. Sedangkan Sugeng tidak dikenai hukuman membayar uang pengganti karena dianggap tidak ikut menikmati.

Atas vonis itu, Sigit mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi permohonan itu ditolak. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Domo Pranoto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (20/6/2023), mengatakan petikan putusan kasasi terhadap Sigit tertanggal 23 April 2023.

Tak Bisa Membayar Uang Pengganti

Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG. Domo menjelaskan Sigit dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan penjara.

Selain itu Sigit dihukum membayar uang pengganti senilai Rp4,065 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan itu, harta benda Sigit dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika harta benda itu tidak bisa mencukupi untuk mengganti kerugian, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. “Sigit tidak bisa membayar uang pengganti senilai Rp4,065 miliar itu. Maka dia dihukum pidana penjara selama delapan tahun,” kata Domo.

Menurut Domo Sigit, telah terbukti bersalah karena melawan hukum dengan melakukan perbuatan korupsi yaitu memperkaya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kepada Sigit yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam KUHP.

Amar tuntutan kepada Sigit Priyo Atmojo di-juncto-kan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya