SOLOPOS.COM - Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB), Sugiyono (berpeci), di bawa ke LP Kelas IIA Sragen oleh jaksa Kejari Sragen, Selasa (6/2/2024). (Istimewa/Kejari Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menangkap pemilik CV Mitra Sukses Bersama (MSB) Sragen, Sugiyono, 45, saat keluar dari Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (6/2/2024). Penangkapan pemilik usaha yang bergerak di bidang ternak semut rangrang itu didasarkan surat putusan Mahkamah Agung yang diterima Kejari pada 12 Januari 2024 lalu.

Sugiyono dijemput secara sopan dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen untuk menjalani hukuman atas putus kasasi MA. Petikan putusan Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP bernomor 330 K/Pid.Sus/2023. Eksekusi putusan MA itu dilakukan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari, Kunto Tri Hatmojo, bersama lima jaksa lainnya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ditemui wartawan di LP Sragen pada Selasa siang, Kunto yang mewakili Kajari Sragen, Virginia Hariztavianne, mengungkapkan putusan MA memvonis terdakwa Sugiyono dengan hukuman penjara delapan tahun dan pidana denda senilai Rp1 miliar subsider delapan bulan.

“Ada beberapa barang bukti dari kasus Sugiyono yang dijadikan bukti atau berkas perkara lainnya. Kami hanya melaksanakan putusan MA terhadap terdakwa Sugiyono. Jadi hari ini, kami eksekusi Sugiyono ke LP Kelas IIA Sragen dan langsung diterima Bapak David selaku Kasi Binadik LP Sragen,” jelasnya.

Dia menjelaskan selama eksekusi tidak ada kendala karena Sugiyono kooperatif. Selama masa persidangan pada 2021, Sugiyono pernah ditahan di LP Sragen. Terdakwa kemudian divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada 2021. Jaksa, langsung mengajukan kasasi ke MA.

Dalam putusan PN Sragen, meski bebas Sugiyono wajib mengembalikan uang kepada mitra senilai Rp1,5 triliun. Uang tersebut berasal dari 9.397 mitra yang terbagi atas 700.877 paket investasi semut rangrang.

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Kejari Sragen dan membatalkan putusan PN Sragen No.1/Pid.B/2021/PN.Srg tertanggal 27 April 2021. Dalam petikan putusa MA itu menjelaskan Sugiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut dan pencucian uang secara berlanjut.

MA juga mejatuhkan pidana kurungan delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan. MA menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya