Soloraya
Kamis, 5 Juli 2012 - 22:50 WIB

KASDA Rp11,2 MILIAR HILANG: Inspektorat Harus Audit Dinas Pendapatan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN—Wakil Bupati (Wabup) Sragen, Daryanto, meminta Inspektorat Sragen melakukan audit umum terhadap Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan pejabatnya. Audit umum tersebut untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kerugian daerah senilai Rp11,2 miliar.

Permintaan Wabup tersebut disampaikan ke Inspektorat Sragen melalui disposisi per 21 Mei 2012 lalu. Namun disposisi Wabup itu pun hingga kini tak mendapatkan respons Inspektur Daerah, Sunar.

Advertisement

“Disposisi itu sudah saya lakukan jauh hari sebelum BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] melangkah lebih lanjut. Sejak kasus itu mencuat, Pemkab belum melakukan tindakan apa-apa, termasuk melakukan audit administrasi. Bahkan hingga kini saya belum mengetahui adanya upaya audit administrasi itu. Saya tidak tahu disposisi itu ditindaklanjuti atau tidak karena tidak ada laporan,” ujar Wabup saat dijumpai wartawan, Kamis (5/7/2012).

Dalam disposisi yang berupa tulisan tangan itu, Wabup menggunakan pertimbangan atas hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jateng. Putusan Pengadilan Tipikor itu, bagi Wabup, ada keterkaitan dengan pejabat pengelola keuangan daerah yang ada di DPPKAD. Wabup memerintah kepada Inspektorat segera melakukan audit umum untuk mengetahui nilai pinjaman atau kredit dan jaminan deposito milik kas daerah (kasda). Selain itu, Wabup juga meminta Inspektorat menarik dana kasda dari pihak-pihak yang bertanggung jawab tanpa harus menunggu putusan inkracht (berkekautan hukum tetap) dari Mahkamah Agung (MA).

“Audit ini bukan bagian dari ranah hukum, melainkan ranah administrasi. Persoalan administrasi ini tidak perlu menunggu putusan dengan kekuatan hukum tetap dari MA. Verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kasda yang hilang senilai Rp11,2 miliar itu hingga kini belum dilakukan. Mestinya Pemkab tidak perlu menunggu sampai adanya putusan MA,” tegas Wabup.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : BPK Kasda Menghilang Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif