Soloraya
Minggu, 18 Juni 2023 - 10:04 WIB

Kasek dan Guru Tersangka Pencabulan 12 Murid MI di Wonogiri Jalani Tes Kejiwaan

Muhammad Diky Praditia  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim psikologis Polda Jawa Tengah tengah memeriksa kondisi kejiwaan tersangka pencabulan terhadap 12 siswi salah satu MI di Wonogiri, Jumat (16/6/2023). (Istimewa/Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRIPolres Wonogiri telah memeriksa kondisi kejiwaan kepala sekolah, M, 47 dan guru, Y, dari salah satu madrasah ibtidaiyah (MI) di Wonogiri yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 12 siswi. Hasil pemeriksaan menyebutkan kondisi kejiwaan mereka dinyatakan sehat.

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan Polda Jawa Tengah menerjunkan tim pemeriksa kejiwaan untuk memeriksa dua tersangka pencabulan terhadap 12 siswi, yakni M dan Y pada Jumat (16/6/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kedua tersangka tidak mengalami gangguan atau kelainan kejiwaan.

Advertisement

“Kemarin Jumat, psikolog dari Polda memeriksa dua tersangka pencabulan. Kejiwaan kedua tersangka dalam kondisi sehat. Tidak ada kelainan,” kata AKP Anom saat dihubungi Solopos.com, Minggu (18/6/2023).

Atas hasil pemeriksaan itu, M dan Y layak mempertanggungjawabkan perbuatan pencabulan tersebut sesuai hukum yang berlaku. Polres Wonogiri menjerat kedua tersangka dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (UUPA) dan atau Pasal 290 ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Menurut AKP Anom tersangka M dan Y diperiksa psikologisnya dengan menggali latar belakang psikologis dan motif pencabulan terhadap 12 siswinya. Selain memeriksa kejiwaan tersangka, AKP Anom juga menyebut tim psikologis dari Polda Jawa Tengah melakukan pemulihan trauma terhadap beberapa korban pencabulan.

Advertisement

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Indah Kuswati, menyampaikan lima dari 12 siswi MI korban pencabulan kepala sekolah dan guru pendidikan agama islam (PAI) di salah satu kecamatan Wonogiri itu mengalami trauma berat. Pemulihan trauma masih terus dilakukan.

“Dari 12 korban pencabulan itu, ada lima korban yang mengalami trauma cukup berat. Kami sudah bekerja sama dengan rumah sakit umum darah (RSUD) Wonogiri untuk melakukan pendampingan pemulihan trauma tersebut,” kata Indah.

Dia melanjutkan pemulihan trauma juga dilakukan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Lembaga tersebut datang ke Wonogiri memberikan motivasi kepada korban dan orang tua korban pada Rabu (7/6/2023) lalu. Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memantau perkembangan kondisi korban.

Advertisement

Indah mengatakan pendampingan dan pemulihan trauma korban pencabulan dilakukan perlahan. Hal itu agar korban tidak merasa tertekan atau terbebani. Di sisi lain, masa pemulihan itu tidak sampai mengganggu proses belajar siswi di sekolah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif