SOLOPOS.COM - Dua tersangka pencabulan 12 murid madrasah ibtidaiyah (MI) di Wonogiri akhirnya ditahan Polres Wonogiri, sejak Jumat (3/6/2023). (Istimewa/Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Penyidik Polres Wonogiri menjerat dua pelaku pencabulan 12 murid madrasah ibtidaiah atau MI di salah satu kecamatan Kota Sukses dengan UU Perlindungan Anak yang membuat para pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yang tak lain kepala sekolah/madrasah berinisial M, 47, dan seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berinisial Y, 51, itu yakni Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 290 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sebelumnya, polisi telah menetapkan sebagai tersangka dan menangkap kedua tenaga pendidik MI swasta itu, Jumat (2/6/2023). Mereka kini ditahan di sel Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lanjut.

Kepada polisi, kedua pelaku pencabulan belasan murid MI di Wonogiri yang terancam hukuman hingga 15 tahun penjara itu telah mengakui perbuatan mereka. Namun demikian, soal motif mereka melakukan itu, polisi masih menggali dan memeriksa lebih lanjut.

Satu hal yang jelas, dari pengakuan kedua pelaku, mereka tidak saling kerja sama atau bersekongkol dalam melakukan tindakan cabul tersebut. “Keduanya terpisah, tidak ada kerja sama untuk melakukan tindakan pencabulan,” kata Kasartreskim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi, kepada Solopos.com, Minggu (4/6/2023).

Untung mengatakan para tersangka, M dan Y, juga mengaku tidak saling tahu mereka melakukan pencabulan para murid-murid. Sementara itu, Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indras Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menjelaskan M telah melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya sudah sejak lebih kurang dua tahun lalu atau sejak 2021.

Sementara tersangka Y mencabuli siswi-siswinya sejak awal 2023. Masing-masing pelaku yang kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara itu melakukan pencabulan terhadap enam siswi MI di Wonogiri sehingga total korban 12 anak.

Usia korban antara 8 tahun-12 tahun atau siswi kelas II hingga VI MI. Polisi bakal memeriksa kejiwaan kedua tersangka untuk mengetahui apakah mereka memiliki kelainan seksual paedofilia atau tidak.

Pendampingan Psikologis Korban

Diinformasikan sebelumnya, kasus pencabulan 12 murid MI di salah satu kecamatan Kabupaten Wonogiri itu mencuat pada Jumat (26/5/2023) lalu dari laporan orang tua korban ke Dinas Pengendalian Pendidikan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri.

Setelah itu orang tua korban juga melapor ke Polres Wonogiri pada Sabtu (27/5/2023). Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

Status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada Rabu (31/5/2023) dan pada Jumat (2/6/2023) penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan.

Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri juga sudah langsung mengambil tindakan dengan memberhentikan guru dan kasek MI yang menjadi pelaku pencabulan dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara itu. Pemberhentian hingga waktu yang tidak ditentukan itu berlaku per Senin (29/5/2023).

Kemenag juga berkoordinasi serta membentuk tim bersama Dinas PPKB P3A Wonogiri untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Kasus ini memancing keprihatinan banyak pihak karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama dan pelakunya tak lain adalah para pendidik.

Tak hanya itu, perbuatan cabul guru dan kasek itu sudah berlangsung cukup lama di dalam lingkungan madrasah namun baru terungkap karena para korban korban diancam akan diberi nilai jelek jika berani memberi tahu siapa pun mengenai apa yang mereka alami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya