Soloraya
Selasa, 26 November 2019 - 22:01 WIB

KASN Kepada PNS Solo: Jangan Sembarangan Pasang Status Di Medsos!

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta para pegawai negeri sipil (PNS) berhati-hati bermedia sosial (medsos), termasuk merespons unggahan terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Tahun depan, ada 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) yang bakal menyelenggarakan Pilkada. Netralitas ASN menjadi sorotan menjelang Pilkada serentak tersebut.

Advertisement

Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Kukuh Heru Yanto, mengatakan pelanggaran netralitas PNS paling rentan terjadi di dunia maya. Dari ratusan laporan pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, terbanyak adalah pelanggaran melalui medsos.

Angin Kencang Sapu 3 Kecamatan di Sragen, 4 Rumah Tertimpa Pohon

Advertisement

Angin Kencang Sapu 3 Kecamatan di Sragen, 4 Rumah Tertimpa Pohon

Pelanggaran itu baik dengan menge-like (menyukai) atau memberikan tanggapan tentang unggahan keunggulan pasangan calon (paslon) tertentu. Dugaan pelanggaran netralitas di media sosial jauh lebih banyak dibanding pelanggaran lain, seperti terlibat kampanye pasangan calon (paslon) tertentu.

Dia berharap PNS bersikap netral, tidak mendukung salah satu paslon. Di sejumlah daerah, ada PNS yang ingin mempertahankan atau mencari jabatan dengan cara mendukung salah satu paslon.

Advertisement

Ratusan GTT/PTT Klaten Curhat ke Bupati Pada Hari Guru, Ini Isinya

Perilaku segelintir PNS itu harus terus dikikis. Mereka seharusnya menyadari jabatan PNS menggunakan sistem meritokrasi atau sistem yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi, bukan kekayaan, senioritas, dan sebagainya.

“Karier ASN ditentukan kompetensi mereka, bukan paslon tertentu,” bebernya.

Advertisement

Kukuh menyebut sejumlah regulasi telah melarang PNS berpihak kepada pasangan calon kepala daerah maupun kepala negara. Mulai UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, PP No. 53/2010 tentang Disiplin ASN, hingga PP No. 42/2004 tentang Kode Etik PNS.

Pilkada Solo: PAC PDIP Siapkan Spanduk Dukungan Purnomo-Teguh, Jumlahnya Ribuan!

Ia menyebut sejak dibentuk pada 2015, KASN telah menangani 1.063 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sanksi diberikan mulai dari berat hingga ringan.

Advertisement

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menjamin tak ada mobilisasi dukungan PNS terhadap salah satu paslon pada Pilkada 2020 mendatang.

“ASN menjaga netralitas harus, tapi mereka juga punya hak pilih. Imbauan saya, mereka ikut memberi hak suara di daerah mereka tinggal. Kan ASN Solo enggak semuanya tinggal di Solo. Boleh mengetahui siapa calon yang akan dipilih, tapi enggak boleh kampanye,” ucap Rudy.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif