SOLOPOS.COM - Guru berstatus PPPK di Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Tarno, dimintai keterangan oleh Tim Gakkumdu Karanganyar pada Kamis (18/1/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat terhadap Tarno, guru SD berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar.

Surat rekomendasi tersebut diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar tertanggal 27 Februari 2024. Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, meminta Pemkab Karanganyar segera menindaklanjuti surat rekomendasi KASN tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Sesuai rekomendasi KASN, Tarno di PHK,” kata Nuning kepada Solopos.com, Rabu (28/2/2024).

Tarno melanggar Pasal 494 Jo pasal 280 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya, Tarno divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp3 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Vonis terhadap terdakwa diputuskan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Jumat (23/2/2024) lalu.

Nuning menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Tarno merupakan proses pembelajaran bagi siapa pun, terutama ASN atau PPPK agar tidak terlibat aktif dalam politik praktis.

Sebagai informasi, perkara pelanggaran pemilu ini muncul saat Tarno yang merupakan guru dengan status PPPK mendaftar sebagai caleg Partai Golkar pada Mei 2023. Saat mendaftar itu, Tarno menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan status pekerja sebagai pegawai swasta, bukan PPPK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya menetapkan Tarno masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dari Partai Golkar. KPU menetapkan masuk dalam DCT berdasarkan KTP Tarno dengan status pegawai swasta.

Hingga sekitar Desember 2023, dari hasil pemantauan Bawaslu, Tarno diketahui bekerja sebagai guru SD 01 Nglegok Kecamatan Ngargoyoso dengan status PPPK. Temuan Bawaslu kemudian ditindaklanjuti KPU. Selanjutnya oleh KPU menyatakan pencalegan Tarno dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Setelah dinyatakan TMS, Bawaslu kembali melakukan pengawasan dan menemukan nama Tarno masih tercantum ke dalam tim pelaksana kampanye Partai Golkar.

Terdakwa ini dinilai dengan sengaja menyembunyikan identitas asli dengan tidak sebenarnya. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 494 Jo 280 ayat 3 UU Pemilu 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya