SOLOPOS.COM - Eks Camat Jaten, Karanganyar, Teguh Haryono, saat diwawancara di kantor kecamatan setempat pada Rabu (6/12/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR–Mantan Camat Jaten, Karanganyar, Teguh Haryono, bereaksi terkait dengan keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap dirinya atas dugaan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024.

Teguh menyatakan siap mengikuti dan menghargai semua proses yang sedang berjalan. Meskipun, Teguh tetap berkeyakinan tak bersalah dan tidak melanggar netralitas ASN.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Teguh sebelumnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas postingan-nya di grup whatsapp (WA) kepala dusun (kadus) se- Kecamatan Jaten. Dalam postingan tersebut Teguh diduga mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden (wapres), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Atas laporan tersebut, Teguh Haryono dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Teguh yang kini duduk sebagai Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar direkomendasikan dijatuhi sanksi disiplin berat oleh KASN.

Rekomendasi tersebut termuat dalam surat KASN bernomor R-4899/NK.0100/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran hukum lainnya hasil pemeriksaan Bawaslu Karanganyar yang dilaporkan kepada KASN pada pertengahan Desember 2023.

“Saya netral sebagai ASN karena tidak mengajak mendukung paslon capres dalam narasi chat WA yang dilaporkan ke Bawaslu,” kata Teguh kepada Solopos.com, Kamis (4/1/2024).

Dalam postingan itu, Teguh mengatakan tidak hanya menyebut satu paslon, namun ada dua paslon capres-cawapres yang diunggahnya. Dia juga menyampaikan imbauan ke kadus agar rukun bersaudara meski beda pilihan.

Teguh berharap Pemkab Karanganyar dalam memutuskan sanksi tidak ada intervensi unsur politis maupun suka atau tidak suka dengannya. Menurutnya chat di grup kadus itu dengan narasi ada di barisan Presiden Joko Widodo, merupakan hak konstitusi pilihan pribadinya di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti, Rabu (3/1/2024), mengatakan menerima tembusan dari KASN perihal rekomendasi pelanggaran ASN perkara mantan Camat Jaten.

“Kami berharap segera ditindaklanjuti Pj. Bupati,” kata dia. Nuning mengatakan KASN merekomendasikan sanksi disiplin berat.

Merujuk dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS, pelanggaran disiplin berat sanksi dijatuhkan bisa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau demosi, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN alias dipecat.

“Tapi tergantung dari Pemkab yang akan memberikan sanksi,” katanya.

Nuning mengatakan Pemkab Karanganyar memiliki waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak diterima rekomendasi ini untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Apabila tidak ada tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran hingga pemblokiran data kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu akan berdampak pada rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier ASN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya