SOLOPOS.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Eva Yuliana. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana, meminta Polres Sukoharjo mengusut tuntas kasus pencabulan anak di Sukoharjo yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Legislator yang membidangi hukum, HAM dan keamanan itu memberikan dukungan penuh pada Polres Sukoharjo untuk memproses kasus yang sudah dilaporkan sejak 2021 tersebut.

Seperti diketahui seorang praktisi hukum di Kabupaten Sukoharjo dilaporkan ke Polres dengan tuduhan menghamili anak kandung. Kasus tersebut telah dilaporkan sejak 3 Agustus 2021, namun hingga kini kasus tersebut masih dalam proses dan belum ada penetapan tersangka.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Korban berinisial G yang kini berusia 21 tahun. Ia masih mengalami trauma mendalam atas dugaan perbuatan bejat ayah kandungnya, S, 58.
“Ini adalah ini adalah kasus yang tidak kalah biadabnya dengan kasus-kasus pelecehan seksual yang lain. Saya selaku anggota Komisi III DPR, meminta kepada Polres Sukoharjo untuk segera menyelesaikan kasus ini,” ungkap Eva Yuliana saat dihubungi wartawan Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Eva menilai kasus tersebut mudah untuk diselesaikan lantaran sudah ada bukti yang jelas. Di sisi lain, kondisi anak hasil dari dugaan tindakan asusila tersebut juga harus segera dipikirkan nasibnya. Misalnya dalam hal legalitas. Sebab jika proses hukumnya tak segera tuntas, negara bisa dinilai tidak hadir untuk memberikan hak kepada anak tersebut.

“Sekali lagi saya minta kepada Polres Sukoharjo untuk bisa memperhatikan kasus ini dan diselesaikan secara baik dan secepat mungkin. Kalau ini tidak bisa selesai maka saya berharap Polda bisa turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah V (Klaten, Sukoharjo, Boyolali, dan Kota Solo) itu.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasatreskrim, AKP Teguh Prasetyo, dalam wawancara sebelumnya mengakui telah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan upaya penyidikan dengan berbagai cara. “Kami masih terus berupaya membongkar kasus ini melalui beberapa upaya,” jelasnya.

Seperti diketahui korban dalam kasus tersebut hingga kini masih mengalami trauma mendalami ia bahkan kesulitan bersosialisasi. Selama memperjuangkan kasus tersebut korban juga telah bergonta-ganti kuasa hukum hingga tiga kali. Kini ia meminta kasusnya tersebut mendapat keadilan. Hal itu terungkap saat kuasa hukum ketiganya, Badrus Zaman, menanyakan proses hukum kasus tersebut di Mapolres Sukoharjo pada Selasa (16/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya