Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Saat memberikan klarifikasi di Media Center Karanganyar, Rabu (1/2/2012) siang, Bambang juga mengaku tidak akan lari dari tanggung jawab. Dulu, kata dia, soal arisan tidak pernah ada masalah karena aturan benar-benar ditegakkan. “Orang boleh ambil motor, tapi harus ada jaminan. Setoran akan saya kembalikan kalau tidak ada jaminannya karena itu bukan uang saya,” ujar Bambang.
Sejak menjadi anggota DPRD Karanganyar, ia menyatakan sudah tidak mengurusi arisan lagi. Pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada istrinya, Sri Suyanti, 40. Karena hampir semua pegawainya perempuan dan tidak bisa saklek seperti dirinya, maka banyak aturan yang bocor. Banyak anggota kelompok arisan mengambil modal tanpa jaminan. Selain itu tingkat kemacetan tunggakan juga naik hingga Rp1,2 miliar. Dari total itu, Rp800 juta sudah diselesaikan. Jangka arisannya sendiri 60-80 bulan.
Kendati ia sudah tidak mengurusi secara langsung, ia akan bertanggung jawab dan tidak mau disebut sebagai penipu. Ia juga tidak ingin mengulur masalah tersebut lebih lama. “Salah manajemen ini tidak kami kehendaki. Kami akui dalam manajemen ada kesalahan. Istri saya tidak bisa saklek seperti saya,” akunya.
Terkait dengan permasalahan salah satu anggota arisan, Gatot Budi K, sebenarnya sudah dibicarakan dengan istrinya maupun dengan salah satu pegawainya, Kristanto. Ia menilai laporan tindak penipuan yang dibuat oleh Gatot ke polisi, salah sasaran. Ia mengaku hanya ketemu Gatot sekali dan itu sudah lama.
Sementara itu, Sri Suyanti, yang saat itu ikut mendampingi Bambang, mengatakan sebetulnya urusan penagihan itu akan segera diselesaikan. Namun dari pihak diler buru-buru mengambil motor tersebut. Suyanti mengakui dengan mudah ia memberikan jatah arisan motor kepada seseorang. Terlebih lagi jika orang tersebut adalah orang yang sudah dikenalnya. “Memang kelemahan ada pada saya, karena mereka teman. Pikir saya iurannya lancar semua, ternyata tidak. Termasuk yang lelang tidak ada jaminan pun saya serahkan,” paparnya. Peraturan denda 10 persen bagi anggota yang telat iuran pun tidak ditegakkan.
Baik Bambang maupun Suyanti menyatakan siap untuk menyelesaikan masalah itu, namun butuh waktu. Keduanya mennginginkan masalah itu diselesaikan dengan kepala dingin dan secara kekeluargaan.
JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi