Soloraya
Selasa, 19 Januari 2010 - 23:23 WIB

Kasus bantuan Persis, kerugian negara capai Rp 2 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poltabes Solo mengklarifikasi dua staf Inspektorat Solo dalam kasus dana bantuan APBD 2007 untuk Persis Solo, Selasa (19/1).

Dua staf dari instansi yang dulu bernama Bawasda itu adalah Joko Sularko dan Marnyta. Mereka tiba di Poltabes Solo sekkitar pukul 09.00 WB dan langsung menjalani pemeriksaan di Satreskrim.

Advertisement

Joko Sularko diperiksa dalam keterkaitan dirinya dengan adanya pemeriksaan bersama antara Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng terhadap penggunaan dana bantuan APBD 2007 untuk Persis Solo. Diketahui, Joko merupakan salah satu anggota tim pemeriksaan bersama itu.

Sedangkan Marnyta merupakan staf Inspektorat Solo yang mengurusi surat menyurat instansi tersebut. Penyidik membutuhkan keterangan dari Marnyta terutama mengenai adanya surat permintaan pemeriksaan bersama antara Inspektorat dengan BPKP ke Walikota Solo.

Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo didampingi Kanit Tipikor AKP Sugeng Dwiyanto mewakili Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto mengatakan polisi ingin menelusuri surat masuk dan keluar di instansi itu terutama mengenai masalah pemeriksaan bersama yang dilakukan tim auditor BPKP dan Inspektorat.

Advertisement

Dari pemeriksaan bersama itu memang terungkap adanya dugaan penyimpangan di antaranya, belum dibayarnya pajak penghasilan (PPh), kontrak pemain dan kelebihan pembayaran bagi pelatih dan pemain asing. Bahkan sudah ada dugaan kerugian negara senilai Rp 2 miliar dalam kasus itu.

dni

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif