Soloraya
Senin, 23 Januari 2012 - 20:21 WIB

KASUS BSM: Berkas Djoko Raino Akan Dilimpahkan ke Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Djoko Raino (dok)

Djoko Raino (dok)

SUKOHARJO--Polres Sukoharjo pekan ini berencana melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana beasiswa siswa miskin (BSM) tahun 2009-2010 senilai Rp 3,4 miliar dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan Sukoharjo, Djoko Raino Sigit ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Advertisement

“Pemeriksaan sudah selesai sehingga saat ini tinggal pemberkasan. Selanjutnya, dalam pekan ini berkas akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo,” tegas Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari ketika dicegat seusai pelantikan Sekda Sukoharjo, di Pendapa Graha Praja, Sabtu (21/1/2012).

Guna mengusut kasus itu tersangka Djoko Raino S ditahan di Mapolres Sukoharjo. Polisi menahan dia karena dana BSM tahun 2009-2010 senilai Rp 3,4 miliar yang seharusnya diterimakan kepada yang berhak, tak sampai tujuan. Berdasar ketentuan setiap siswa SD akan mendapatkan uang senilai Rp 360.000 per tahun.

Sebelumnya polisi menggeledah kantor dan rumah Djoko guna mencari data yang diperlukan untuk pemeriksaan kasus itu. Selanjutnya, Djoko dipanggil di Mapolres untuk dimintai keterangan dan malam itu juga dia langsung ditahan.

Advertisement

Lebih lanjut Ade megutarakan, pihaknya kini masih harus melengkapi berkas yang diperlukan, sebab ada sedikit tambahan. Dia berjanji, jika proses itu rampung, berkas segera dikirim ke Kejari. Oleh sebab itu pihaknya mohon doa restu agar kasus ini segera tuntas.

(JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif