SOLOPOS.COM - Djoko Raino Sigit (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Djoko Raino Sigit (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SUKOHARJO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo akan mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana beasiswa miskin dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukohajo, Djoko Raino Sigit ke penyidik. Pasalnya berkas yang diserahkan ke Kejari beberapa waktu lalu dinilai belum komplet.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami sudah mempelajari berkas perkara itu, tetapi masih ada yang kurang sehingga Rabu (8/2) berkas akan kami kembalikan. Karena itu kami berharap syarat-syarat yang kurang segera dilengkapi,” papar Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Ferdinan Cahyadi ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/2/2012).

Sebelumnya,  Polres Sukoharjo melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana beasiswa siswa miskin (BSM) Sukoharjo 2009-2011 senilai Rp 3,4 miliar dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, Djoko Raino Sigit ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Kamis (26/1). Penyerahan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Andis Arfan Tofani didampingi dua anggotanya itu di Kejari diterima Kasi Pidsus Kejari, Sukoharjo, Ferdinan Cahyadi.

Lebih lanjut Ferdinan berharap paling tidak kepolisian dalam dua pekan ini sudah berhasil melengkapi persyaratan yang kurang. Karena pada berkas yang dilimpahkan ke Kejari lalu saksi, alat bukti yang diperlukan dinilai masih kurang.

“Mungkin bisa ditambahi saksi-saksi lain yang harus diperiksa dan sebagainya. Hal itu penting untuk pelengkap ketika di persidangan nanti,” papar dia.

(JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya