Soloraya
Senin, 6 Februari 2012 - 21:34 WIB

KASUS BSM: Kejaksaan Akan Kembalikan Berkas ke Penyidik

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Djoko Raino Sigit (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Djoko Raino Sigit (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SUKOHARJO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo akan mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana beasiswa miskin dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukohajo, Djoko Raino Sigit ke penyidik. Pasalnya berkas yang diserahkan ke Kejari beberapa waktu lalu dinilai belum komplet.

Advertisement

“Kami sudah mempelajari berkas perkara itu, tetapi masih ada yang kurang sehingga Rabu (8/2) berkas akan kami kembalikan. Karena itu kami berharap syarat-syarat yang kurang segera dilengkapi,” papar Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Ferdinan Cahyadi ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/2/2012).

Sebelumnya,  Polres Sukoharjo melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana beasiswa siswa miskin (BSM) Sukoharjo 2009-2011 senilai Rp 3,4 miliar dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, Djoko Raino Sigit ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Kamis (26/1). Penyerahan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Andis Arfan Tofani didampingi dua anggotanya itu di Kejari diterima Kasi Pidsus Kejari, Sukoharjo, Ferdinan Cahyadi.

Lebih lanjut Ferdinan berharap paling tidak kepolisian dalam dua pekan ini sudah berhasil melengkapi persyaratan yang kurang. Karena pada berkas yang dilimpahkan ke Kejari lalu saksi, alat bukti yang diperlukan dinilai masih kurang.

Advertisement

“Mungkin bisa ditambahi saksi-saksi lain yang harus diperiksa dan sebagainya. Hal itu penting untuk pelengkap ketika di persidangan nanti,” papar dia.

(JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif