Soloraya
Senin, 30 November 2009 - 17:47 WIB

Kasus buku ajar, mantan Kadispora Solo ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)-
-Dua tersangka kasus dugaan korupsi buku ajar Solo, Pradja Suminta dan Amsori ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo, Senin (30/11).

Penahanan dua mantan Kepala Disdipora Solo tersebut dilakukan setelah penyidik Poltabes Solo melimpahkan dua tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejari Solo.

Advertisement

Pelimpahan tersangka dan BB tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo dan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) AKP Sugeng dan sejumlah penyidik lainnya. Mereka tiba di Kantor Kejari Solo sekitar pukul 10.00 WIB.

Sedangkan dua tersangka yaitu Amsori yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pradja didampingi sejumlah penasihat hukum mereka.

Kajari Solo Djuweriyah menegaskan, setelah ada pelimpahan tahap II ini pihaknya akan segera memprosesnya ke pengadilan. “Ini merupakan proses hukum. Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Djuweriyah.

Advertisement

Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 3,7 miliar itu, Pradja dan Amsori dijerat dengan dakwaan primer dan subsider yaitu dengan UU Pemberantasan Tipikor. Ketika kasus itu terjadi tahun 2003 lalu, Pradja menjabat sebagai Kepala Disdikpora dan Amsori menjabat sebagai pimpinan proyek (Pimpro) buku ajar.

Menanggapi penahanan dua tersangka itu, tim penasihat hukum mereka langsung mengajukan penangguhan penahanan. Penasihat hukum Amsori, Sri Sujianta SH menegaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan agar tidak ditahan dan permohonan penangguhan penahanan.

dni

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Amsori Kasus Buku Ajar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif