SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jateng telah menetapkan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

“Ya sudah [Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman] sebagai tersangka,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol. Dwi Priyatno kepada wartawan di Mapolda Jateng Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (6/12).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Penetapan Bupati Sragen sebagai tersangka, lanjut Kapolda setelah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus dugaan penipuan tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi, termasuk Agus Fatchur Rahman, penyidik Polda Jateng menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan.

Karena kasusnya ditingkatkan ke penyidikan, maka Polda memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. “Kalau kita memberikan SPDP ke kejaksaan harus ada tersangkanya, yakni Bupati Sragen,” tandasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Dwi Priyatno, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman. “Belum diperiksa sebagai tersangka, kalau diperiksa sebagai saksi sudah,” imbuhnya.

Mengenai kapan akan dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Sragen, Kapolda menyatakan belum bisa memastikan. “Nanti akan segera kita panggil untuk diperiksa, karena sebagai tersangka ada praduga tak bersalah,” tandas Kapolda tanpa menyebutkan waktunya.

Kapolda menambahkan Bupati Sragen dijerat melanggar Pasal 375 KUHP tentang penipuan. Seperti diketahui, kasus yang menjerat Agus Fatchur Rahman bermula dari laporan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, Agus Bambang Haryanto, ke Mapolda Jateng, pada 7 Agustus 2013.

Agus Bambang Haryanto merasa telah ditipu oleh Bupati Sragen itu karena tidak jadi diangkat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen sesuai janji saat Pilkada Sragen. Padahal menurut dia, Agus Fatchur Rahman telah berjanji bila terpilihan menjadi Bupati Sragen akan mengangkat menjadi Sekda Sragen.

Karena janji itu, maka dalam Pilkada Sragen, Agus Bambang Haryanto membantu keuangan untuk keperluan pilkada senilai senilai Rp 800 juta. Merasa dirugikan, Agus Bambang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, melaporkan Bupati Sragen ke Mapolda Jateng dengan 13 alat bukti, di antaranya berupa empat slip transfer uang senilai Rp800 juta.

“Kejadian ini saat saya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sukoharjo,” kata Agus saat melaporkan ke Mapolda beberapa waktu lalu. Dia menambahkan saat menanyakan kepada Bupati Sragen malah marah dan kemudian mengembalikan uang sekitar Rp750 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya