Soloraya
Kamis, 12 Desember 2013 - 18:50 WIB

KASUS BUPATI SRAGEN : Jadi Tersangka, Agus Fatchur Rahman Didesak Mundur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SRAGEN — Belasan orang yang mengklaim atas nama gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (Ormas) Sragen, menggeruduk Mapolres Sragen, Kamis (12/12/2013). Dalam kesempatan itu, mereka mendukung aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan yang melibatkan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman.

Meski kasus yang ditangani Polda Jateng belum terbukti, massa yang datang sekitar pukul 10.00 WIB itu meminta Bupati Sragen segera mengundurkan diri karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perwakilan massa dari LSM Gerakan Spirit Pancasila (GSP), Didik Cahyono, saat diwawancarai wartawan mengatakan siap menggeber sejumlah bukti terkait kasus tersebut.

Advertisement

Ia juga mengklaim bahwa dirinya dan sejumlah orang yang mendatangi Mapolres Sragen siang itu merupakan saksi utama kasus tersebut. “Data BAP dan SPDP [Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan] sudah valid, proses hukum harus tetap berjalan,” tambahnya.

Hasil penyelidikan Polda Jateng yang kemudian menetapkan Bupati Sragen sebagai tersangka, lanjut Didik, menjadi angin segar bagi masyarakat Sragen. Ia mengaku mengapresiasi jajaran kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini. Apresiasi tersebut lalu mereka wujudkan dalam bentuk pemberian karangan bunga kepada Polres Sragen yang diterima Wakapolres Sragen, Kompol Edy Suranta Sitepu di ruang kerjanya.

“ Kami akan mengawal terus kasus ini  untuk melihat sejauh mana konsistensi kejaksaan. Kalau perlu kami akan kawal hingga KPK,” tandasnya saat ditemui seusai berdialog di ruang kerja Wakapolres Sragen.

Advertisement

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, saat dimintai konfirmasi, Kamis, menyambut baik kedatangan massa yang memberikan dukungan upaya penegakan hukum kepada polisi. Namun mengenai proses hukum selanjutnya, kewenangan ada di Polda Jateng. “Kedatangan mereka untuk mendukung upaya penegakan hukum dari Polri, kami menyambut baik kedatangan mereka. Namun, kalau proses hukum tetap ditangani Polda karena itukan kewenangan Polda,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sragen, enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada institusi yang berwenang. “Semua sudah diurus oleh institusi yang berwenang,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif