Soloraya
Jumat, 6 Desember 2013 - 07:31 WIB

KASUS BUPATI SRAGEN : Polda Jateng Perlu Waktu Periksa Agus Fatchur Rahman

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN—Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng) belum bisa menentukan status Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman yang diduga melakukan penipuan terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo, Bambang Haryanto.

Polda mengaku harus berhati-hati dalam pemeriksaan kasus tersebut lantaran melibatkan pejabat tinggi negara.

Advertisement

Kabid Humas Polda Jateng, AKBP Lilik Darmanto, saat dikonfirmasi Solopos.com mengaku pihaknya masih perlu waktu untuk melakukan penyidikan terhadap Agus. “Yang bersangkutan (Agus) besok akan diperiksa terlebih dahulu baru kemudian diketahui hasilnya bagaimana,” ungkapnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (5/12/2013) malam.

Saat ditanya kepastian kapan pemanggilan Agus, pihaknya belum bisa menentukannya. Dia mengatakan Polda tidak mau terburu-buru menangani kasus tersebut.

“Bukannya kami tidak berani, tapi kami harus lebih berhati-hati karena beliau (Agus) adalah pejabat tinggi negara,” paparnya.

Advertisement

Selain itu, pihaknya juga masih mendalami sejumlah saksi dan barang bukti untuk membuktikan kasus tersebut.

Sementara, Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang mengaku sudah menerima surat pemberitahuan proses penyidikan orang nomor satu di Sragen belum lama ini. “Kejakti baru menerima surat pembeitahuan proses penyidikan, jadi saat ini masih proses penyidikan di Polda,” katanya saat dihubungi, Kamis malam.

Oleh sebab itu, Kejakti belum bisa berbuat banyak dalam kasus tersebut. “Kejaksaan belum bisa meneliti kasus tersebut kaerena berkasnya memang belum masuk ke kami,” tandasnya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Fatchur Rahman dilaporkan oleh Bambang Haryanto karena dugaan penipuan. Saat hendak mencalonkan diri menjadi Bupati Sragen pada 2010, Agus pernah meminjam uang kepada Bambang sekitar Rp100 juta. Bambang pun meminta imbalan jabatan Sekda Sragen jika Agus benar-benar menjadi bupati.

Saat pemilihan Bupati Sragen, Agus berhasil menang. Saat seleksi Sekda, Bambang  memang diikutkan dalam proses seleksi, namun gagal. Akhirnya, Bambang melaorkan Agus ke Polda dengan dugaan penipuan.

Sementara, Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, mengungkapkan permasalahan dengan Bambang adalah masalah utang piutang tentang uang. Hutang tersebut juga sudah dia lunasi. Namun, pada kenyataannya Bambang tetap melaporkan Agus karena dugaan penipuan. Sedangkan, menurut Agus, jabatan Sekda bukan wewenang bupati, melainkan pemerintah Provinsi Jateng, sehingga dia tidak bisa berbuat banyak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif