Soloraya
Selasa, 8 Februari 2022 - 17:01 WIB

Kasus Covid-19 Meningkat, Stasiun dan Bandara Solo Perketat Aturan

Ika Yuniati  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bandara Adi Soemarmo Solo. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO — Stasiun Kereta Api (KA) dan Bandara sebagai pintu masuk Kota Solo memperketat penerapan aturan dan protokol kesehatan (prokes) seiring peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bengawan dan sekitarnya.

PTS Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager Bandara Adi Soemarmo Solo, Bimo Nova, kepada Solopos.com, Selasa (8/2/2022), mengatakan selalu menerapkan prokes seusai dengan SOP pemerintah.

Advertisement

Peningkatan jumlah kasus Covid-19 saat ini membuat mereka semakin memperketat penerapan prokes kendati belum ada aturan baru dari pemerintah pusat. “Antisipasi ya seperti yang sudah lebih dulu kami lakukan, penerapan prokes, teman-teman pakai APD, penyemprotan disinfektan, menata antrean,” terangnya.

Baca Juga: Covid-19 Solo Meningkat: Isoter Diaktifkan, Jogo Tonggo Disiagakan

Advertisement

Baca Juga: Covid-19 Solo Meningkat: Isoter Diaktifkan, Jogo Tonggo Disiagakan

Mengenai jumlah penumpang di Bandara Adi Soemarmo Solo, Bimo mengatakan masih sama seperti hari biasa sebelum jumlah kasus Covid-19 meningkat. Jumlah penumpang datang sekitar 600-700 orang pada hari biasa.

Sementara, penumpang berangkat sekitar 1.200 orang. Saat weekend atau akhir pekan jumlahnya meningkat menjadi 1.800 orang untuk penerbangan menuju Bali, Jakarta, dan beberapa ke Pontianak.

Advertisement

Baca Juga: TK-Perguruan Tinggi, Covid-19 Tersebar di 39 Institusi Pendidikan Solo

Ketentuannya yakni minimal vaksin dosis pertama untuk pelanggan usia di atas 12 tahun. Ditambah menunjukkan hasil negatif rapid test antigen bagi penumpang KA Jarak Jauh.

Masker 3 Lapis

Seiring peningkatan jumlah kasus Covid-19 termasuk di Solo, KAI Daop 6 juga rutin mengingatkan pelanggan untuk menerapkan prokes secara disiplin baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan. Pelanggan harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Advertisement

Pelanggan diwajibkan mengenakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. “KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” kata Supriyanto.

Baca Juga: Ada yang Positif Covid-19, Siswa dan Guru SD Marsudirini Solo Dites PCR

Jika calon pelanggan KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, mereka bisa mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen. Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA di stasiun pembatalan atau maksimal tiga jam sebelum keberangkatan KA jika melalui aplikasi KAI Access.

Advertisement

Demi menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh dan 70% untuk KA Lokal. Seluruh pegawai KAI juga telah divaksin dua kali dengan tujuan melindungi para pegawai lain dan pelanggan dari paparan Covid-19.

Saat ini, KAI juga sudah mulai melakukan vaksinasi booster bagi pegawai. “KAI memastikan pelanggan yang naik kereta api adalah pelanggan yang kondisinya sehat dan melengkapi persyaratan. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk naik kereta api,” kata Supriyanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif