SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Jumlah tempat kejadian perkara (TKP) pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diduga dilakukan tersangka Arifin, 35, diketahui bertambah, dari 23 TKP menjadi 27 TKP.

Hal itu berdasarkan pengakuan tersangka yang juga tercatat sebagai pelarian dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ambarawa pada tahun 2008 tersebut, kepada petugas Polres Boyolali.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Boyolali, AKBP Agus Suryo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Asnanto mengemukakan hasil dari pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan aparat, TKP pencurian bertambah sebanyak empat TKP.

Jika sebelumnya tersangka mengaku hanya mencuri motor sebanyak 23 kali, belakangan tersangka mengaku telah mencuri di 27 TKP.
“Dari pengembangan dan pemeriksaan yang kami lakukan, TKP pencurian motor bertambah menjadi empat TKP. Tersangka juga telah mengaku mencuri motor sebanyak 27 kali,” ujar Kasatreskrim saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/1).

Kasatreskrim menyebutkan empat TKP itu terjadi di wilayah Boyolali dan sekitarnya. Aksi pencurian motor oleh tersangka, mayoritas dilakukan di wilayah Kecamatan Ampel dan Kecamatan Boyolali Kota.

Menurut Kasatreskrim, tersangka juga mengaku pernah mencuri sepeda motor sebanyak empat kali di daerah Banyubiru, Kabupaten Semarang. Aksi tersebut dilakukan lantaran tersangka dendam karena pernah akan dibakar massa di wilayah itu.
“Kami masih melacak barang bukti (BB) sepeda motor hasil curian tersangka,” pungkas Kasatreskrim.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya