Soloraya
Rabu, 23 April 2014 - 12:50 WIB

KASUS CURAT BOYOLALI : Maling di Bangak Diancam 12 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLAL–Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dukuh Nglebu RT 001/RW 001, Desa Bangak, Banyudono, 5 Maret silam, diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Kedua pelaku yang sempat dihajar sampai babak belur oleh massa di Dukuh Ngendo, Desa Batan itu pun kini sudah mendekam di penjara kepolisian. Kedua pelaku tersebut belakangan diketahui bernama Totok Prabowo alias Tete Bin Sumidi, 36, warga Gumukrejo RT 003/RW 004, Desa Sambi, Kecamatan Sambi dan Novianto alias Gamplong alias Bonek bin Sahuri, 23, warga Kalisogo RT 001/RW 005, Geyer, Grobogan.

Advertisement

Keduanya juga diketahui merupakan residivis pencuri yang sudah beberapa kali terkena kasus serupa di Klaten dan Sukoharjo.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto melalui Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Parwanto, menyebutkan kedua pelaku itu ditangkap saat keduanya dihajar massa di Ngendo, Desa Bangak. Saat itu, salah satu pelaku babak belur sampai harus dilarikan ke RSUD Pandan Arang. “Kalau saat itu aparat tidak segera datang, kemungkinan nyawa pelaku bisa tidak tertolong,” kata Parwanto, kepada wartawan, di Mapolres Boyolali, Rabu (23/4/2014).

Seperti diketahui sebelumnya, kedua pelaku kedapatan menyatroni rumah milik Khamdani, 45, warga Dukuh Nglebu, Bangak, Banyudono. Pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel pntu dengan linggis dan obeng. Aktivitas kedua pelaku itu diketahui warga sekitar. Wargapun menyembunyikan sepeda motor yang dipakai pelaku sebelumnya.

Advertisement

Pelaku yang hendak kabur pun kelimpungan. Akhirnya pelaku lari sembari menodongkan pistol dan sejumlah senjata tajam. Lantaran pistol tak meletus, warga pun semakin berani mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap dan dihajar.

“Akibat perbuatan ini pelaku kena pasal 363 ayat 1 dan UU Darurat No.12/1951 pasal 1 ayat 1, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.” Polisi pun telah mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api genggam rakitan dengan tiga butir peluru, satu pucuk sabit, satu unit motor Mio dengan nomor polisi AD 6354 JO, satu buah obeng dan satu buah linggis.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif