SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Kasus dugaan korupsi dana fraksi DPRD Wonogiri periode 2004-2009 dengan tersangka Ige Budiyanto dan Sudarno akhirnya kandas.

Hasil ekspose kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang, pertengahan Juli lalu memutuskan kasus itu harus dihentikan karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penuntutan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ini sama persis dengan kasus dugaan korupsi dana KONI yang menyeret Ketua DPRD Wonogiri, Wawan Setya Nugraha sebagai tersangka. Hasil penyelidikan Kejari menyimpulkan adanya unsur penyimpangan dan pidana. Namun setelah diekspose di Kejakti ternyata hanya masuk ranah hukum administrasi.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Dian Frits Nalle, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Sukaryo, mengatakan hal ini di luar perkiraan karena sebelumnya tim penyidik telah menyimpulkan ada unsur pidana dalam kasus yang telah diselidiki sejak 2007 lalu itu.

“Hasil ekspose memutuskan agar kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti untuk diarahkan pada tuntutan pidana korupsi. Kasus ini hanya masuk ranah hukum administrasi,” jelasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/8).

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya