SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah turun tangan menangani kasus dugaan penyelewengan dana hibah dari United Nations Human Settlements Programme (UN Habitat) yang diberikan kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Griya Layak Huni (GLH) Solo, senilai Rp10 miliar. Penanganan yang dilakukan masih dalam tahap penyelidikan.

Jaksa dari Kejakti Jateng memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Selasa-Kamis (18-20/3). Pantauan solopos.com pada hari pertama pemeriksaan jaksa pemeriksa yang diutus berjumlah tiga orang. Pemeriksaan dilaksanakan di ruang pemeriksaan pidana khusus. Sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB jaksa terlihat memeriksa tiga orang. Informasi yang dihimpun solopos.com, para saksi yang diperiksa merupakan pegawai BLUD GLH.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sedianya jaksa mengagendakan memeriksa lima orang, termasuk Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Solo, Budi Yulistiyanto, dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3AKB), Anung Indro Susanto. Namun, keduanya belum dapat diperiksa karena suatu hal.

Budi Yulistiyanto yang urung diperiksa karena jaksa masih memeriksa saksi lain saat ditemui Espos di kantor kejari mengatakan, dirinya datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejakti. Ketika ditanya perihal apa pemeriksaan yang akan dilakukan oleh kejakti, Budi menjawab berdasar keterangan di surat panggilan dirinya akan diperiksa mengenai kasus BLUD GLH. Kendati demikian, dia tidak mengetahui diperiksa sebagai saksi atau hanya dimintai klarifikasi.

“Saya hanya memenuhi panggilan. Tapi tadi [Selasa] enggak jadi diperiksa karena para jaksa masih memeriksa orang lain,” kata Budi sambil berjalan menuju mobil dinasnya.

Sumber solopos.com mengatakan, tiga saksi yang diperiksa jaksa adalah, pegawai bagian keuangan BLUD GLH, Erma Ayu Rachmawati; pegawai bagian teknis BLUD GLH, Patricia; dan Kepala Pengelolaan BLUD GLH, F.X. Sarwono. Benar saja, saat ditemui wartawan seusai diperiksa mereka mengaku dari BLUD. Namun, ketika ditanya diperiksa dalam kaitan apa, mereka bungkam. Hanya Patricia yang sedikit membuka suara. Saat ditanya apakah dia diperiksa kaitannya kasus dugaan penyelewenangan dana hibah dari UN Habitat senilai Rp10 miliar, Patricia hanya tersenyum. Dia merasa tidak berwenang menjawab.

“Kalau soal materi saya enggak berwenang menjawab. Bisa ditanyakan ke jaksa,” ulas dia.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Masyuhi, saat dihubungi solopos.com, membenarkan pihaknya mengutus tiga jaksa memeriksa saksi kasus BLUD di kantor Kejari Solo. Namun, dia belum dapat menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut. “Saya tanyakan dulu ya. Kalau sekarang saya belum begitu tahu, dari pada salah,” ujar Masyuhi.

Seperti diketahui, dana hibah dari UN Habitat senilai Rp10 miliar ditengarai bermasalah. Pasalnya, dana yang sejatinya untuk membangun rumah layak huni bagi keluarga miskin digunakan BLUD untuk membeli sebidang tanah di Mojosongo, Jebres, Solo. Dana yang digunakan bukan pada peruntukannya itu diduga mencapai Rp1,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya