SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menyelidiki aliran dana hibah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo tahun 2013 yang diduga ada penyimpangan. Dana hibah yang telah disalurkan dinas tersebut mencapai Rp4 miliar.

Sebagai tindak lanjut, jaksa penyelidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada 80 penerima dana hibah. Sedianya para penerima dana diperiksa pekan ini.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat ditemui Solopos.com, Kamis (20/3/2014) lalu, menjelaskan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah tidak dilakukan di seluruh pos-pos dana secara serentak. Pihaknya memfokuskan penyelidikan di salah satu pos dana terlebih dahulu.

Langkah itu dipilih agar penyelidikan lebih efektif dan dapat mencapai hasil maksimal. “Pertama kami akan menelusuri dana hibah dari Dinas Pariwisata [Disbudpar]. Dari data yang kami miliki, penerima dana hibah tercatat ada ratusan pihak. Besaran dana hibahnya bervariasi,” papar Erfan.

Ketika ditanya jumlah penerima dan besaran dana hibah yang diterima pihak penerima secara terperinci, Erfan enggan membeberkan. Dia beralasan data lengkap belum dapat dipublikasikan untuk kepentingan penyelidikan, mengingat penyelidikan yang kini dilaksanakan masih tahap awal.

Saat ditanya berapa jumlah penerima yang diduga fiktif atau terindikasi menyelewengkan dana, Erfan mengatakan tidak semua penerima fiktif. Dia melanjutkan, sebagai langkah awal penyelidikan pihaknya bakal memeriksa penerima dana hibah.

Penerima yang bakal diperiksa diambil dengan sistem sampel. Dari ratusan penerima dana yang ada, jaksa akan memeriksa 80-an penerima yang telah ditentukan. Erfan menyebut, surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan sejak awal pekan lalu. Pemeriksaan dilaksanakan selama sepekan dalam pekan ini. “Kami merencanakan memeriksa penerima dana 15 pihak setiap hari,” imbuh Erfan.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, dana hibah yang telah disalurkan Disbudpar kepada penerima mencapai Rp4 miliar. Dana tersebut digelontorkan kepada lebih dari 200 penerima.

Mereka mayoritas merupakan kelompok atau paguyuban seni. Nilai dana yang disalurkan kepada setiap penerima berkisar antara Rp2,5 juta-Rp135 juta. Pihak yang menerima dana hibah Rp20-Rp135 juta mencapai lebih dari 100 penerima. Sedangkan pihak yang menerima dana hibah kurang dari Rp20 juta berjumlah 90-an penerima.

Seperti diketahui, Kejari Solo turun tangan menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana hibah setelah mengendus adanya indikasi penyimpangan. Penyelidikan tersebut bahkan dilaksanakan sebelum ada laporan dari salah satu pihak penerima dana hibah asal Mojosongo, Jebres, Solo, Kamis (6/3/2014) lalu.

Warga yang melapor adalah Hani Nugroho. Dia melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah Orkes Keroncong Pelangi dan Pelangi Study Club RW 028 Kelurahan Mojosongo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya