SOLOPOS.COM - Tersangka dugaan korupsi dana hibah 2013 Kota Solo, Hery Jumadi (tengah), saat masuk ke dalam mobil sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo, Kamis (22/1/2015). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Kasus dana hibah Solo membuat legislator PDIP Hery Jumadi dijebloskan ke tahanan. Kini, Kejari membidik calon tersangka lain

Solopos.com, SOLO – Selepas menjebloskan anggota fraksi DPRD Solo, Hery Jumadi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo membidik calon tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2013. Calon tersangka tersebut dari kalangan DPRD Solo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Di sisi lain, penasihat hukum Hery Jumadi, Heru Buwono menilai langkah penyidik Kejari yang telah menahan kliennya sejak Kamis (22/1/2015), sangat tidak beralasan.

Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, mengatakan dirinya sudah berancag-ancang mengembangkan kasus penggunaan dana hibah Kota Solo tahun 2013. Berdasarkan data yang dimiliki, penyidik Kejari Solo masih dapat mengembangkan kasus tersebut guna menjerat calon tersangka baru dari kalangan anggota DPRD Solo.

“Kasus itu masih bisa berkembang. Mungkin saja, bisa ada calon tersangka baru. Saat ini, kami masih mendalaminya,” katanya kepada Solopos.com, Jumat (23/1/2015).

Erfan mengatakan pihaknya saat ini fokus merampungkan pemberkasan Hery Jumadi setelah pelimpahan tahan II. Penyidik Kejari segera tancap gas agar kasus tersebut segera memasuki persidangan.

“Masa penahanan Pak Hery Jumadi berlangsung 20 hari [sejak ditahan Kamis]. Sebelum masa penahanan itu habis, kami usahakan kasus ini segera memasuki persidangan [diperkirakan pekan depan, Kejari melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Jateng di Semarang]. Saat ini, kami sudah membentuk jaksa penuntut umum (JPU), yakni Erfan Suprapto, Didik Aryanto, dan Satriyawan [sedang disusun dakwaan],” katanya.

Penangguhan Penahanan

Terpisah, penasihat hukum Hery Jumadi, Heru Buwono, mengaku segera melayangkan surat penangguhan penahanan ke penyidik Kejari dalam waktu dekat.

Penangguhan penahanan terpaksa dilakukan lantaran langkah Kejari yang menahan kliennya dianggap tak memiliki alasan yang mendasar.

“Selama ini, klien kami sangat kooperatif dan tak pernah mempersulit penyidik. Selama ini juga tidak ada indkasi melarikan diri keluar kota untuk menghilangkan barang-bukti (BB). Pak Hery Jumadi selalu beraktivitas di Kota Solo sebagai anggota DPRD. Jadi, penerapan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang dijadikan dasar penyidik untuk menahan Pak Hery tidak beralasan,” katanya.

Terpisah, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Solo, R. Andika Dwi Prasetya, mengatakan kondisi fisik Hery Jumadi yang mendekam di Blok B sangat baik. Lantaran sebagai warga binaan baru di Rutan, anggota DPRD Solo tersebut menjalani masa orientasi alias pengenalan.

“Kami hanya memperoleh titipan dari Kejari Solo. Pak Hery Jumadi bisa saja dipindah ke tempat lain [seperti di Kedung Pane] kalau nanti ada permintaan dari Kejari atau Pengadilan Tipikor Jateng di Semarang saat menjalani persidangan,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, JPU Kejari Solo menjebloskan tersangka kasus korupsi dana hibah 2013 yang juga dikenal sebagai Ketua Orkes Keroncong (OK) Gita Mahkota Solo, Hery Jumadi, ke Rutan Kelas I Solo, Kamis (22/1).

Kendati dinilai kooperatif, JPU tetap menggunakan kewenangannya menahan tersangka sesuai Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang Penahanan. Hery Jumadi terseret kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2013.

Surat penahanan Hery Jumadi tertuang dalam surat bernomor Print-130/0.3.11/FT/01/2/015 tanggal 22 Januari 2015.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik Kejari sudah memeriksa 20 saksi. Di antara saksi tersebut berasal dari pegawai di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD), pemain keroncong, penjaga toko musik, dan lain sebagainya.

Pemeriksaan tersebut terkait penggunaan dana hibah 2013 senilai Rp100 juta yang penganganggarannya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo. Hery Jumadi dijerat Pasal 2 dan 3 UU 20/2001 tentang Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya