SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen masih fokus pada pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan penggelapan dana LUEP.

Selain itu, Kejari juga menetapkan mantan pimpinan manajemen Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari (PD PAL) Sragen berinisal S sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga usaha ekonomi pedesaan (LUEP) senilai Rp 300 juta.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Kejari Sragen Sri Sektiyanti SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Heru Mayawan SH saat dikonfirmasi <I>Espos<I>, Rabu (28/7), membenarkan adanya penetapan tersangka berinisial S tersebut. Namun Heru mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Penanganan kasus ini didasarkan pada laporan Lintas (Lingkar Kajian Kebijakan dan Strategi Perubahan Sragen-<I>red<I>) tertanggal 12 Maret 2010. Selama ini kami baru melakukan pemeriksaan kepada delapan saksi dan masih mengembangkan kepada saksi lainnya. Sebenarnya jumlah saksi cukup banyak, tetapi banyak saksi yang tidak mau hadir saat dipanggil Kejari,” tandas Heru.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya