SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus dana purnabakti DPRD Boyolali menyeret salah satu anggota yang masih aktif.

Solopos.com, BOYOLALI – DPRD Boyolali belum mengambil sikap terkait kasus korupsi dana purnabhakti 1999-2004 yang menyeret nama anggota DPRD aktif saat ini, Y.Sriyadi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua DPRD Boyolali, S.Paryanto, mengatakan untuk menindaklanjuti kasus tersebut, lembaga legislatif harus menunggu proses hukum itu selesai.

“Kami atas nama DPRD memang harus menindaklanjuti kasus itu apalagi ada anggota DPRD yang masih aktif saat ini. Namun untuk menyikapinya, kami harus menunggu proses hukum itu selesai diputuskan di persidangan,” kata Paryanto, saat berbincang dengan solopos.com, Jumat (13/5/2016).

Paryanto mengatakan Y.Sriyadi sudah mengembalikan sebagian dana purnabhakti melalui Sekretaris DPRD.

“Namun, akhir dari kasus itu seperti apa kan kami belum tahu. Jadi kami DPRD memang belum mengambil langkah apapun terkait masuknya nama Y.Sriyadi dalam daftar tersangka kasus korupsi dana purnabhakti 1999-2004,” imbuh dia.

Menurut dia, jika ada anggota DPRD tersangkut masalah hukum, maka yang ditunggu bukan hanya keputusan hukum tetapi juga keputusan DPRD dan keputusan terkait sikap partai. Seperti diketahui, Y.Sriyadi adalah salah satu anggota DPRD dari Fraksi Golkar daerah pemilihan I Boyolali. “Keputusan DPRD termasuk juga sikap partai semuanya tetap menunggu proses hukum selesai.”

Seperti diketahui, Y.Sriyadi masuk dalam daftar tersangka kasus korupsi dana purnabhakti DPRD 1999-2004. Pada pekan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan sembilan tersangka. Selain Sriyadi, delapan nama tersangka lainnya adalah Muh.Amin Wahyudi, Adha Nur Mujtahid, Sumarsono Hadi, Sururi, Suwardi, Anshor Budiono, Saifudin Aziz, dan Tjipto Haryono.

Mereka adalah anggota Panitia Anggaran (Panggar) sehingga diduga paham dan terlibat dalam penetapan perda dana purnabhakti.

Mereka berperan dalam memberikan persetujuan penetapan perubahan Perda No.4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Boyolali khususnya mengatur tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan kesejahteraan, tunjangan purnabakti, tunjangan perjalanan dinas tetap, dan biaya penunjangan operasional pimpinan. Kebijakan ini telah merugikan keuangan Negara hingga Rp3,2 miliar.

Sriyadi menyatakan siap mengikuti proses hukum di pengadilan. Secara bertahap ia telah mengembalikan uang yang ia terima.

“Ada sekitar Rp50 juta. Uang yang saya terima sudah saya kembalikan ke Negara melalui Sekretaris DPRD dengan cara mengangsur, dan sekarang sudah selesai,” kata dia.

Berdasarkan data yang diterima Espos dari Kejari Boyolali, semua tersangka mulai mengembalikan dana purnabhakti tetapi belum semuanya lunas. Nilai uang yang mereka terima berbeda dan nilai pengembaliannya juga berbeda-beda.

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Boyolali, Agus Robani, mengatakan sidang perdana bagi Sriyadi dkk digelar Senin (16/5/2016) pekan depan.

“Ya, sidang perdana Senin besok dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyono SH MH,” kata Agus.

Sriyadi dan para tersangka didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau pasal subsider, Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya 4 hingga 20 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya