Soloraya
Senin, 1 November 2021 - 14:39 WIB

Kasus Diklat Menwa UNS Solo, Polda Jateng Beri Catatan Ini ke Polresta

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani, saat diwawancarai wartawan di Mapolresta Solo, Senin (1/11/2021). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani, melakukan asistensi kepada penyidik Polresta Solo terkait penyidikan kasus dugaan penganiayaan saat Diklat Menwa UNS Solo yang mengakibatkan meninggalnya Gilang Endi Saputra.

Pantauan Solopos.com, Senin (1/11/2021), asistensi berlangsung beberapa jam di ruang Satreskrim Polresta Solo. “Direskrimum Polda Jateng dalam hal ini saya melakukan asistensi ke Polresta Solo terkait penyidikannya. Sampai saat ini penyidikan sudah dilaksanakan secara profesional, tidak ada kendala,” terangnya kepada wartawan.

Advertisement

Namun, Djuhandhani memberikan catatan terkait adanya beberapa hal yang perlu ditambahkan oleh penyidik Polresta Solo. Seperti pemenuhan alat bukti merujuk Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Desak Pembubaran Menwa, Mahasiswa UNS Gelar Aksi di Rektorat Siang Ini

Advertisement

Baca Juga: Desak Pembubaran Menwa, Mahasiswa UNS Gelar Aksi di Rektorat Siang Ini

Ia mengakui alat bukti tersebut sudah ada. Tapi mendasarkan pasal itu perlu pendalaman. “Perlu pendalaman. Pendalamannya apa, tentu saja penyidik akan periksa ahli yang terkait dengan penyebab kematian. Itu saja yang saat ini dilaksanakan oleh penyidik dari Polresta Solo,” urainya.

Ditanya ada berapa calon tersangka kasus dugaan tindak penganiayaan saat Diklat Menwa UNS Solo itu, Djuhandhani mengatakan penyidik belum sampai ke situ. Ia menjelaskan penyidik baru sampai pada adanya dugaan tindak pidana dalam meninggalnya Gilang Endi Saputra.

Advertisement

Baca Juga: Keberagaman Menjadi Bagian Penting Visi Pembangunan Kota Solo 2021-2026

Terkait ahli yang akan dimintai keterangan soal hasil visum, Djuhandhani mengatakan dokter forensik yang mengeluarkan visum tersebut. “Yang bisa membaca visum kan ahli. Polisi tak bisa membaca visum. Tindak lanjut dari hasil asistensi kami supaya memeriksa ahli terkait hasil visum itu,” tuturnya.

Setelah meminta keterangan ahli forensik, Djuhandhani menjelaskan penyidik akan melakukan gelar perkara. Menurutnya, penentuan tersangka pelaku tindak penganiayaan akan diputuskan sesuai hasil gelar perkara itu. “Setelah itu kami gelar. Yang berkaitan dengan pelaku [tersangka] diputuskan dalam gelar perkara,” urainya.

Advertisement

Baca Juga: Data dan Fakta Proyek Penataan Kawasan Eks HP 16 Semanggi Solo

Seperti diketahui, mahasiswa UNS Solo, Gilang Endi Saputra, meninggal dunia saat mengikuti Diklat Menwa pada Minggu (24/10/2021) lalu. Berdasarkan hasil visum dan autopsi, ditemukan cedera yang diduga akibat pukulan atau tindak kekerasan pada jasad Gilang.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan, ditambah adanya laporan dari ayah Gilang serta kalangan mahasiswa UNS agar kasus itu diusut tuntas. Namun, sampai saat ini polisi belum menentukan tersangka dalam kasus ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif