Soloraya
Sabtu, 6 November 2021 - 14:46 WIB

Kasus Diksar Menwa, UNS Solo: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Kurniawan  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Menwa UNS Solo, Jumat (5/11/2021) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Dua mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan berujung kematian Gilang Endi Saputra. Gilang meninggal saat mengikuti Diksar Menwa pada Minggu (24/10/2021).

Ketua Tim Pendampingan Hukum UNS Solo, Agus Riewanto, mengatakan kedua tersangka, yakni NFM dan FPJ, telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polresta Solo.  Terkait pemeriksaan itu, Agus tidak bisa menyampaikan isinya. Termasuk saat ditanya apakah tersangka mengakui perbuatan yang disangkakan atau tidak.

Advertisement

Menurut dia, hal itu merupakan materi penyidikan yang jadi wewenang polisi.

Baca Juga: 2 Tersangka Penganiaya Gilang Endi saat Diklat Menwa UNS Solo Ditahan!

“Itu material penyidikan ya, itu polisi, kami tak bisa menyatakan itu. Kan azasnya praduga tak bersalah. Selama orang belum diputuskan pengadilan bersalah, ya belum dianggap bersalah. Status masih tersangka, belum tentu benar,” kata dia, saat dihubungi via telepon, Sabtu (6/11/2021).

Advertisement

Agus mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ketika berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik polisi sudah selesai, akan dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pendakwaan.

Dalam kurun waktu 14 hari kemudian berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk dilakukan persidangan. Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, saat dimintai tanggapan

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif