SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Gatot Gunarto (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Gatot Gunarto (JIBI/SOLOPOS/dok)

SRAGEN—Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto, memerintahkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) segera memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen dan Kabid Bina Marga DPU Sragen.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pemeriksaan Kepala DPU sebagai kuasa penguna anggaran (KPA) dan Kabid Bina Marga DPU Sragen sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kasus dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) 2011.

Kajari sudah memeriksa lebih dari 16 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan DPU Sragen sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebanyak 11 rekanan juga sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Pihak bendahara kegiatan, panitia lelang, pengawas kegiatan hingga kini belum diperiksa. Dari sekian banyak saksi yang dimintai keterangan, Kejari menemukan indikasi kesalahan administrasi yang melanggar Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.07/2011 tentang Alokasi Permodan Umum Penggunaan DPPID 2011.

“Kalau bicara tentang pelanggaran Peraturan Menteri Keuangan itu, maka semua pihak, baik DPU dan rekanan salah semua. Ketika rekanan mengajukan pencairan dana 100% tapi pekerjaan belum selesai, itu merupakan kesalahan. Di satu sisi, pihak DPU juga mengabulkan pengajuan dana 100% itu tanpa melihat kondisi di lapangan, itu juga sebagai kesalahan,” ujar Kajari saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (10/8/2012) siang.

Dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan itu menerangkan dalam hal DPPID yang sudah disalurkan tidak dilaksanakan kegiatannya sampai akhir tahun anggaran 2011, maka daerah harus mengembalikan DPPID yang sudah disalurkan tersebut ke rekening kas umum negara. Namun hal itu tidak dilakukan pemerintah daerah, tapi membiarkan pekerjaan DPPID dirampungkan pada 2012.

Di dalam ruang itu, Kajari secara tegas meminta Kasi Pidsus, Heru Mayawan, segera memeriksa semua saksi yang terlibat dalam DPPID, termasuk Kepala DPU Sragen dan Kabid Bina Marga DPU Sragen. Untuk mengetahui adanya kerugian Negara, kata Gatot, kesalahan administrasi saja tidak cukup, sehingga dibutuhkan uji laboratorium jalan dari tim ahli. Untuk menguji fisik jalan, Kajari akan meminta bantuan DPU Provinsi Jateng dan pihak perguruan tinggi.

“Dari uji laboratorium itu baru diketahui ada atau tidaknya kerugian negara. Setelah itu, kami akan meminta bantuan BPKP [Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan] untuk menghitung kerugian negaranya,” tambahnya.

Kajari maupun Heru Mayawan tidak menyebut kapan tim DPU Provinsi Jateng dan BPKP akan didatangkan. Kajari juga belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. “Penyidikan ini masih dalam proses. Kalau proses penyidikan ini selesai, kerugian negara dan tersangka akan diketahui,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya