SOLOPOS.COM - Perwakilan koalisi masyarakat sipil membuat aduan soal dugaan kasus intimidasi di Mapolresta Solo, Senin (27/11/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Perwakilan koalisi masyarakat sipil untuk perlindungan anak dan keterbukaan informasi publik mengadu soal kasus dugaan intimidasi anak di Kelurahan Joyosuran ke Polresta Solo.

Mereka menempuh jalur hukum lantaran Pemkot Solo belum memberikan sanksi terhadap Lurah Joyosuran.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pantauan Solopos.com, Senin (27/11/2023), perwakilan koalisi masyarakat sipil untuk perlindungan anak dan keterbukaan informasi publik mendatangi Polresta Solo sekitar pukul 10.00 WIB.

Membuat laporan pengaduan sekaligus berdialog dengan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PA) Satreskrim Polresta Solo, Iptu Sri Heni Sofianti.

Perwakilan Yayasan YAPHI, Dunung Sukocowati mengatakan perwakilan koalisi masyarakat sipil telah berulangkali melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Solo.

Namun, hingga kini Pemkot Solo belum memberikan sanksi tegas kepada Lurah Joyosuran. “Kami telah beraudiensi dengan Pak Sekda [Ahyani] dan Kepala BKPSDM Solo [Dwi Ariyatno]. Saat pertemuan, pihak Pemkot Solo meminta segera ada rekonsiliasi. Itu butuh proses, apalagi korban mengalami trauma berat,” kata dia, Senin (27/11/2023).

Setelah ditunggu beberapa pekan, pihak Pemkot Solo belum juga memberikan tindakan tegas kepada pelaku. Lantaran Pemkot Solo dianggap tidak merespons, perwakilan koalisi masyarakat sipil menempuh jalur hukum dengan mengadu ke Polresta Solo.

Menurut Dunung, Kota Solo memiliki predikat kota layak anak kategori utama. Kasus ini bakal mencoreng predikat itu jika tak diselesaikan secara tuntas.

“Perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak diatur dalam UU No 23/2022. Pelaku harus diberi sanksi sebagai pembelajaran agar kasus ini tak kembali terulang baik di Solo maupun daerah lain,” kata dia.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat forum anak di Kelurahan Joyosuran mempertanyakan realisasi anggaran kegiatan latihan dasar kepemimpinan (LDK).

Saat itu, usulan anggaran senilai Rp50 juta, namun realisasinya hanya Rp35 juta. Kemudian, mengadu ke nomor WhatsApp Walikota Solo, Gibran Rakbuming Raka yang terkoneksi ke layanan ULAS.

Beberapa hari kemudian, anak tersebut dipanggil oleh Lurah dan perangkat Kelurahan Joyosuran di ruang tertutup. Dia mendatangi kantor kelurahan dengan diantar neneknya.

Namun, neneknya tidak diperbolehkan masuk ruangan. Anak tersebut dicecar pertanyaan dan cenderung ditekan lantaran mengadu ke ULAS. Setiba di rumah, anak itu mengalami trauma dan menangis.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PA) Satreskrim Polresta Solo, Iptu Sri Heni Sofianti mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya